ZONASULTRA.COM, RUMBIA– Kepala Desa (Kades) Pomontoro, Kecamatan Mataoleo, Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial ALD, kini harus menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kendari, karena diduga menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 sebesar Rp 339.116.509.
Penahanan terhadap sang kades itu dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Bombana, setelah penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres setempat menyerahkan tersangka beserta barang bukti, Senin (12/11/2018) sekitar pukul 11.00 Wita.
” Akhirnya, Jaksa menahan tersangka dan barang bukti pada Senin 12 November 2018 untuk dititip di Rutan Kota Kendari,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bombana, AKP. Sofwan Rosyidi.
Sebelumnya Polres Bombana menetapkan Kades Pomontoro sebagai tersangka pada tanggal 18 Juli 2018, setelah perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan SP. Sidik Nomor : SP. Sidik/73/VII/2018/Reskrim, dengan 12 jenis pekerjaan yang diperiksa.
“Tersangka telah melalui proses audit di Inspektorat Kabupaten Bombana. Hasilnya, atas pengelolaan beberapa kegiatan pembangunan fisik dan nonfisik itu dinilai janggal dari RAB, fiktif bahkan dianggap merugikan negara,” ujar Sofwan.
Sang Kades diduga mengeruk keuntungan dari 12 item pekerjaan pembangunan di desa itu. Perkara tindak pidana korupsi tersebut diketahui setelah melalui pemeriksaan Inspektorat dan penyelidikan pihak Reskrim Polres Bombana.
Sofwan menegaskan, pihaknya menyelidiki dan menyidik kasus Kepala desa tersebut atas laporan dari pihak inspektorat berdasarkan temuan yang dinilai sangat merugikan negara. Sehingga, pihaknya pun menetapkan ALD sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap anggaran ADD. Namun yang bersangkutan tidak ditahan.
” Laporannya telah masuk sejak bulan Mei 2018 lalu, makanya kami menindaklanjuti dan hasilnya kami serahkan ke Kejari Bombana,” terangnya.
Sofwan menyebutkan bahwa dana yang hampir setengah miliar itu diperuntukkan pada 12 jenis pekerjaan di desa itu, yakni pembangunan jalan usaha tani, pengadaan bibit Nilam, pembangunan saluran irigasi. Kemudian pemeliharaan dan perbaikan rumah tdk layak huni, pembangunan pagar TK, pembuatan tempat pengasapan kopra, pengadaan bibit Lombok, pengadaan pupuk urea, rehap perbaikan instalasi air, Pekerjaan pondasi kantor Desa, pengadaan mobiler kantor desa, dan kegiatan pembinaan kesenian sosial.
Mulanya lanjut dia, pada tanggal 14 Mei 2018 lalu, pihaknya melakukan pemeriksaan berupa penyelidikan berdasarkan surat perintah (SP) lidik Nomor: 33/V/2018/Reskrim.
“Pada tanggal 15 Oktober 2018, Kepala Desa pomontoro pun ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tipikor dengan tindakan penyalahgunaan ADD tahun angaran 2017. Hal ini pula berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 11 Oktober 2018 di Direktorat Reskrimsus Polda Sultra,” ungkapnya.
Lebih lanjut, tanggal 25 Oktober 2018, berkas perkara tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bombana untuk dilakukan penelitian. Kemudian, tanggal 5 November 2018, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap. (A)