Salurkan Beasiswa Gembira Cerdas, Pemda Bombana Lakukan Vertual

Kepala Dinas Dikbud Bombana, Abdul Rauf Abidin
Abdul Rauf Abidin

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Pemerintah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) segera menyalurkan beasiswa Gembira Cerdas kepada mahasiswa berprestasi dan tidak mampu di daerah itu. Namun, sebelum bantuan pendidikan tersebut disalurkan, tim dari dinas pendidikan dan kebudayan (Dikbud) setempat gencar melakukan verifikasi faktual (Vertual).

Kepala Dinas Dikbud Bombana, Abdul Rauf Abidin menyampaikan bahwa penerima bantuan gembira cerdas akan disalurkan kepada mahasiswa yang berhak menerimanya. Sehingga, pihaknya melakukan peninjauan di 22 Kecamatan guna sinkronisasi data mahasiswa pengusul yang lulus berkas beberapa waktu lalu.

“Kita sudah bentuk tim dan turun verifikasi faktual dengan melihat layak atau tidaknya mahasiswa yang terdata berdasarkan rekomendasi dari pihak universitas,” kata Abdul Rauf Abidin di ruang kerjanya, Rabu (14/11/2018).

Abdul Rauf menuturkan terdapat 482 jumlah mahasiswa yang telah diverifikasi pihak Universitas dan masuk di Pemkab Bombana. Data ini diakuinya masih selisih 18 orang mahasiswa. Sebab, pihaknya sejak awal menargetkan 500 orang Mahasiswa dengan target Rp. 3.000.000 per semester.

Kini, pihaknya benar-benar memastikan dengan vertual di lapangan untuk melihat indikator kelayakan. Utamanya pada kondisi ekonomi keluarga.

“Kita harus pastikan jangan sampai kondisi keluarganya mampu, sementara masih banyak yang membutuhkan bantuan itu, semoga yang telah terdata ini semua bisa memenuhi syarat dan mendapat beasiswa itu, ” tuturnya

Lanjutnya, terkait rekomendasi dari Universitas, pihaknya telah meyakini bahwa standarisasi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang ditarget 3,0 telah akurat. Pemda hanya memastikan melalui survey data yang melibatkan instansi tetkait seperti dinas sonial dan badan pusat staristik (BPS) Bombana.

“Diharapkan kepada seluruh Mahasiswa yang nantinya menerima bantuan gembira cerdas ini agar bisa dimanfaatkan baik-baik. Begitu pula dengan tetap mempertahankan prestasi secara berkesinambungan, tidak boleh cuti atau kurang dari standar IPK, sebab bantuan tersebut akan dihentikan,” pungkasnya. ( B)

 


Kontributor : Muhammad Jamil
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini