ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana, Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah daerah telah menyepakati proyeksi pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 senilai 1, 2 triliun yang ditargetkan pada sektor pendapatan asli daerah (PAD) dan belanja daerah di tahun anggaran 2019.
Komitmen target anggaran tersebut telah melewati fase yang cukup alot. Dimana, DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim anggaran Pemda (TAPD) setempat membahas rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD itu selama beberapa hari.
Pembahasan dimulai dengan mendengar penyampaian pidato Bupati Bombana. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan item kerja dari seluruh instansi teknis pada organisasi perangkat daerah (OPD) di daerah itu guna sinkronisasi target pengelolaan anggaran.
Setelah berhasil mendapat titik temu, akhirnya lembaga eksekutif dan legislatif di daerah itu menyepakati menjadi kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran (KUA-PPA) APBD tahun 2019 di aula paripurna DPRD setempat, Kamis (15/11/2018) lalu.
Hasil Kesepakaan itu pula ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Bombana, Tafdil dan Ketua DPRD, Andi Firman yang disaksikan seluruh jajaran sekretariat DPRD, Lintas komisi, Badan Anggaran, Fraksi dan Jajaran OPD se Kabupaten Bombana
Berdasarkan kesepakatan dari target Pagu anggaran senilai Rp. 1. 215. 278. 549. 939 atau 1,2 triliun rupiah tersebut, disepakati tanpa ada perubahan baik pengurangan maupun penambahan dari jumlah anggaran yang termuat dalam pagu indikatif. Pagu indikatif yang dimaksud ialah pembahasan rancangan KUA-PPAS sebelum ditetapkan menjadi KUA-PPA tahun 2019.
Hasil pembahasan Banggar dan TAPD Bombana yakni total target PAD dan belanja daerah Bombana tersebut diserap dari pokok-pokok hasil pembahasan yang terdiri dari 5 sektor. Sektor yang dimaksud adalah PAD, dana Perimbangan, anggaran lain lain pendapatan daerah yang sah, belanja tidak langsung dan belanja langsung.
Untuk target PAD di tahun 2019 diproyeksikan senilai RP. 30. 269. 627. 925 atau 30, 26 miliar. Lalu, dana perimbangan ditarget senilai Rp. 670. 084. 432 miliari Anggaran lain lain pendapatan daerah yang sah senilaii Rp. 235. 344. 115. 014 atau 235, 3 miliar rupiah.
Sementara pata target belanja tidak langsung terdapat Rp. 474. 679. 868. 937 atau 474, 6 miliar rupiah, dan belanja langsung diproyeksi nyaris dua kali lipat dari belanja tidak langsung dengan nilai Rp. 740. 598. 691.002 atau 740, 5 miliar rupiah.
Ketua DPRD Bombana, Andi Firman menyampaikan rancangan KUA-PPAS APBD tahun 2019 di Kabupaten Bombana telah paripurna menjadi KUA PPA APBD tahun 2019. Kata dia, dalam pembahasan rancangan kebijakan anggaran tersebut telah melewati tahapan dan kajian mendalam antara Tim Banggar DPRD dan TPAD Pemda setempat.
Dalam pembahasan tersebut mengkaji beberapa item yang menjadi skala prioritas yakni pada peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), pemantapan sektor pembangunan infrastrukrur, pembangunan ekonomi, pemantapan pembangunan budaya dan kearifan lokal dan revitalisasi birokrasi pemerintah daerah Bombana.
“Tentunya dalam pembahasan KUA-PPAS APBD tahun 2019 ini menjadi KUA-PPA akan menjadi pedoman bagi seluruh elemen eksekutif maupun legislatif di daerah ini dalam pengambilan kebijakan, khususnya bagi SKPD yang benar-benar mampu menyinkronkan setiap program kegiatan berdasarkan RKA nya masing-masing dan akan menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) di Tahun 2019 nantinya,” terang Andi Firman di Rumbia, Sabtu (17/11/2018).
Pimpinan sidang paripurna DPRD Bombana ini menambahkan, naskah hasil persetujuan tersebut diterima dan diserahkan kepada Bupati Bombana untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Jika nantinya terjadi pergeseran asumsi akibat adanya kebijakan pemerintah berupa penambahan atau pengurangan sumber pendapatan daerah dapat dilakukan dengan penambahan atau pun pengurangan program kegiatan serta pagu indikatif.
“Intinya, pembahasan KUA-PPAS APBD tahun 2019 telah tuntas. Karena itu, kami sangat mengharapkan sinergitas seluruh komponen di daerah ini agar dalam aspek pembangunan daerah, semua harus melaksanakan program atau kegiatan sesuai regulasi dan nomenklatur anggaran yang telah termaktub dalam naskah kesepakan KUA PPA APBD yang ada” pintanya.
Tak sekedar itu, Ia pula meminta dengan setiap kegiatan yang dilaksanakan di tahun anggaran berjalan nantinya wajib berpatokan pada peraturan daerah (Perda) yang ada sebagai landasan hukum.
“Kita masih akan melangkah ke pembahasan Rancangan Perda di tahun 2019, jadi kami tekankan seluruh SKPD teknis di Pemkab Bombana agar nantinya setelah Perdanya keluar untuk tahun depan agar segala bentuk kegiatan pembangunan atau pemberdayaan masyarakat tidak keluar jalur dari Perda yang ada” tutupnya. (Adv)