ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara menerima dan menyetujui 14 item rancangan peraturan daerah dari Pemerintah daerah (Pemda) di aula Paripurna DPRD setempat Kamis (15/11/2018).
Raperda usulan tersebut merupakan inisiatif yang sebelumnya dibahas dan disepakati di internal melalui program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) dan ditatgetkan penerapannya di tahun 2019.
14 buah Raperda ini disampaikan Sekretaris daerah Bombana, Burhanuddin A. HS Noy itu dihadapan seluruh anggota DPRD, Sekretariat dan jajaran organisasi perangkat daerah.
“Raperda yang kami sepakati dalam Propemperda ini sangat relevan dengan aspek pembangunan dan pengambilan kebijakan yang mesti memiliki payung hukum dan bersifat mengatur. Jadi ada 14 buah Raperda yang memang telah dikaji dari seluruh aspek dan kita harapkan bisa disepakati secara keseluruhan menjadi Perda,” kata Buthanuddin usai rapat Paripurna di Kantor DPRD.
Adapun 14 Raperda yang diusulkan Pemda yakni, Raperda tentang izin reklame, Raperda tentang tata cara penanaman modal di Bombana, Raperda izin penggunaan bahu jalan. Lalu, Raperda terkait hak atas kekayaan intelektual tentang pemakaian slogan Tangkeno negeri diawan pada desa wisata Tangkeno, Kecamatan Kabaena Tengah, Bombana.
Kemudian, Raperda tentang retribusi sarana olahraga, Raperda tentang retribusi TV kabel. Raperda tentang sistem pelayanan perpustakaan daerah.
Raperda tentang Desa, Raperda tentang retribusi izin membangun (IMB). Raperda tentang retribisi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Bombana.
Lalu, Raperda tentang perubahan atas Perda Bombana nomor 3 tahun 2016 tentang lembentukan dan susunan perangkat daerah. Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah. Raperda tentang zonasi tanah dan Raperda tentang pengarusutamaan gender.
Selain itu, Sekretaris DPRD, Alimuddin menyampaikan 7 buah Propemperda inisiatif dari pihak dewan. Pertama, Propemperda tentang penyelenggaran ibadah haji dan biaya transportasi jamah haji Kabupaten Bombana. Kedua, terkait baca tulis Al-qur’an (BTQ). Ketiga, tentang zakat mall, profesi, infaq dan shadaqah di Bombana.
Keempat, Propemperda tentang terumbu karang di Bombana. Kelima, Propemperda tentang penyelenggaran pendidikan di Kabupaten Bombana. Ke enam, Propemperda tentang pemekaran desa dan ketujuh, Propemperda tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol di Bombana
Ketua DPRD Bombana, Andi Firman menyampaikan bahwa Raperda inisiatif ini nantinya akan dibahas dan memiliki payung hukum. Raperda tersebut pun akan dikaji dan disinkronkan dengan situasi dan kondisi daerah.
“Yang kita harapkan bersama adalah bagaimana sinergitas antata Pemerintah daerah dan DPRD dalam menciptakan kemajuan di daerah kita. Begitupula dengan setiap pengambilan kebijakan yang mesti memiliki landasan hukum yang salah satunya adalah melalui usulan Raperda yang dibahas hingga melahirkan Perda di daerah kita,” tutupnya. (B)
Kontributor : Muhammad Jamil
Editor : Tahir Ose