ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berupaya mengoptimalkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) ke arah yang lebih baik. Salah satunya dengan penerapan absensi tiga kali sehari, dimana seluruh ASN lingkup Pemprov Sultra wajib melaksanakan absen pagi, siang dan sore.
Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Sultra, Kusnadi menjelaskan, tidak hanya absensi, ASN juga wajib mengikuti apel dua kali sehari, yakni apel pagi dan juga apel sore. Hal itu dilakukan, guna mencegah adanya ASN yang bolos di siang hari atau saat jam kerja.
“Jadi sekarang tidak ada lagi yang bolos, apalagi titip absen. Karenanya kedisiplinan ASN ini menjadi perhatian khusus pak gubernur dan pak wagub,” ucap Kusnadi, Senin (19/11/2018).
Peningkatan kedisiplinan itu pun, lanjut Kusnadi, juga diiringi dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN lingkup Pemprov Sultra. Utamanya bagi ASN eselon III dan IV, sebanyak 30 persen. Kenaikan TPP itu pun rencananya, akan berlaku pada 2019 mendatang.
“Dan pak gubernur dan wakil gubernur juga sekarang sedang fokus pada kekosongan jabatan dibeberapa OPD. Yang mana Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk sudah di minta, untuk segera melakukan pendataan untuk segera dilakukan pengisian jabatan,” tutupnya. (B)
Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose