ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melakukan evaluasi ulang terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.
Ketua Komisi I DPRD Konut, Rasmin Kamil mengatakan, pada tahun 2015 lalu, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Konut telah banyak melakukan pelanggaran. Diantaranya, pemekaran desa yang dibahas oleh dewan dan disetujui hanya 26 desa. Namun, realita yang terjadi justru lebih dari 26 desa.
Belum lagi, pelantikan penjabat sementara (Pjs) kepala desa yang dalam undang-undang desa seharusnya berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Tapi kenyataannya para Pjs justru berasal dari masyarakat biasa saja.
“Kita akan lakukan evaluasi total terhadap penyelenggara pemerintah desa. Ini untuk tertib administrasi, itu akan kita lakukan setelah pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih selesai,” katanya, Kamis (10/3/2016).
Hal yang akan dievaluasi, kata Rasmin adalah Pjs kepala desa yang telah dilantik karena tidak sesuai dengan undang-undang. Kesemuanya akan dikembalikan karena telah menyalahi aturan.
“Yang kami tau itu, cuman 26 desa pemekaran. Selebihnya kalau ada, itu tidak masuk ke meja DPRD. Masa ada pemekaran tidak diusul, dibahas apalagi ditetapkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa BPMPD Konut, Ahmad mengakui jika hanya ada 26 pejabat pemekaran desa yang telah dilantik pada tahun 2015 lalu.
“Kalau 42 desa itu bukan desa pemekaran, baru sebatas desa persiapan saja untuk pemekaran,” bela Ahmad.
Terkait sorotan Ketua Komisi I, Rasmin Kamil yang mempersoalkan 26 Pjs kepala desa yang mayoritas bukan berasal dari kalangan PNS dan akan melakukan evaluasi total, Ahmad enggan mengomentari permasalahan tersebut dan menyuruh untuk mepertanyakan ke atasannya langsung.
Penulis: Murtaidin
Editor: Jumriati