ZONASULTRA.COM, RAHA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Muna, Rustam mengaku kesal dengan kinerja bawahannya terkait pengurusan Surat Keputusan (SK) 100 persen dari 105 ASN Muna yang baru tuntas diserahkan pada Rabu (21/11/2018).
Rustam menduga sejak awal pengurusan SK para ASN yang terdiri dari 90 tenaga bidan, dua tenaga dokter dan 13 tenaga penyuluh pertanian itu sudah menunjukkan masalah. Hal itu terungkap akibat perampungan SK molor hingga berbulan bulan. Padahal seyogyanya bidang pengadaan dan pemberhentian ASN sudah menuntaskan sejak awal Oktober lalu.
Meski begitu, detailnya, kata mantan guru ini tak mengetahui pasti soal pengurusan SK tersebut, karena urusan itu ditangani sepenuhnya di bidang pengadaan dan pemberhentian ASN. Selain itu, saat itu ia belum menjabat sebagai Plt Kepala BKPSDM Muna.
“Saya menduga sejak awal ini ada masalah karena pengurusannya berbelit belit. Sehingga saya ingin dengar dari mereka (bidan) kenapa sampai tertunda dan bagaiman mekanisme pengurusan sejak awal, karena saya tidak mau nanti disalahkan. Namun kalau mereka bisa menyampaikan dengan terbuka maka saya akan beri solusi,” urainya.
Sebagai penanggungjawab, dirinya langsung mengambil alih pengurusan SK tersebut. Puncaknya, sejak Senin (19/11/2018) sudah diteken oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muna, Nurdin Pamone.
“Alhamdulillah, SK mereka sebenarnya sudah ada sejak hari Senin lalu. Tapi saya tegaskan tidak boleh ada penyerahan SK hari itu nanti hari Rabu baru bisa,” tegasnya.
Dirinya mengaku, penyerahan SK para ASN yang didominasi tenaga bidan itu harus dilakukan pada Rabu (21/11/2018) karena beberapa pertimbangan. “Selain memberikan SK, saya juga berharap semua penerima SK bisa menyampaikan keluh kesahnya mengapa penerimaan SK tersebut molor hingga berbulan bulan,” cetusnya.
Selain itu, kata dia, dalam pembagian SK tersebut harus dilakukan secara transparan. “Jangan ada yang ditutup tutupi, karena saya dengar ada permintaan ini dan itu. Saya tidak mau nama BKPSDM jelek akibat ulah oknum yang tidak bertanggungjawab,” keluhnya.
Kendala lain, terhambatnya penyerahan SK itu, karena faktor pelaksanaan tes CASN lalu, serta jumlah gaji yang tertera di SK tidak sesuai dengan tabel gaji yang telah diupload secara online. Sehingga harus dikerjakan manual untuk mencocokkan kembali, baru kemudian diprint. (B)
Kontributor : Opi Nasrudin
Editor : Kiki