Pemalsuan Surat Tanah, Polda Sultra Tersangkakan Mantan Lurah Mokoau

Ilustrasi_sertifikat_tanah_palsu
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 4 tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan tanah (SKT).

Salah satu tersangka adalah mantan Lurah Mokoau Saparuddin Bachmid. Saat ini Saparuddin tercatat sebagai pegawai di Kesbangpol Kota Kendari. Sementara tiga tersangka lainnya adalah Iwan Porosi yang saat ini merupakan staf Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Utara, Makmur (pekerjaan swasta), dan Sujaman (swasta).

Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada 12 Oktober 2018. Polda telah menahan dua tersangka yakni Sujaman dan Makmur sejak Senin (19/11/2018) lalu karena tidak kooperatif saat penyidikan, sedangkan dua tersangka lainnya belum diatahan karena kooperatif dalam pemeriksaan.

Kasus itu dilaporkan oleh La Ode Musuniani yang merupakan kuasa hukum 3 orang korban inisial LF, ND, dan WT. Ketiga korban itu memiliki tanah dengan total luas tanah kurang lebih 4 hektar di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Ketiga korban itu memiliki hak kepemilikan tanah yang dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2009 dan telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Namun tiba-tiba pada tahun 2017, ketiga korban itu melihat tanah mereka telah dikuasai oleh Iwan Porosi.

Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi
Kompol Agus Mulyadi

Dasar kepemilikan Iwan Porosi adalah SKT pengalihan penguasaan atas sebidang tanah yang ditandatangani Saparuddin Bachmid sebagai Lurah Mokoau. Iwan dan Sapparudin dibantu oleh Sujaman dan Makmur dalam proses tersebut.

Atas kejadian itu ketiga korban tidak bisa menguasai tanah mereka. Kasus itu lalu dilaporkan di Polda Sultra pada awal 2018. Polisi lalu memulai penyelidikan dan naik tahap penyidikan pada Februari 2018.

Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi membenarkan informasi tersebut. Berkas perkara dalam waktu dekat akan diserahkan ke Kejati Sultra untuk proses lebih lanjut yakni penuntutan di pengadilan.

“Keempat tersangka itu dikenakan pasal 263 KUHP subs pasal 55 dan pasal 56 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Ancaman hukuman pidananya adalah 6 tahun penjara,” ujar Agus di ruang kerjanya, Kamis (22/11/2018). (/b)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini