ZONASULTRA.COM,KENDARI- Arwan Laura, kepala kelurahan Benua Nirae, kecamatan Abeli, kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam disanski karena kedapatan mengikuti kampanye salah satu Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno beberpa waktu lalu.
Ketua Pengawas Pemilihan Umun (Panwaslu) Kota Kendari, Sahinuddin menyatakan saat itu Arwan kedapatan hadir dalam kampanye Wakil Ketua Tim Pemenangan Koalisi Indonesia Adil Makmur (Prabowo – Sandi), Neno Warisman di Kopi 41 Kendari.
Parahnya, lurah di Kecamatan Abeli itu didapati oleh Bawaslu sedang memegang bendera kecil yang memuat tulisan kampanye Neno Warisman.
(Baca Juga : 2019 Ganti Presiden Hingga Teriakan Takbir Dikumandangkan Neno Warisman di Kendari)
“Kita sementara proses. Sekarang kita sudah mengajukan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), atasan dari yang bersangkutan,” kata Sahinuddin di kawasan Eks MTQ Kendari, Jumat (23/11/2018).
Kata dia, pihaknya hanya bisa merekomendasikan lurah atau pun kepala desa yang terlibat dalam kampanye parpol, caleg, atau pun capres. Selanjutnya kewenangan KASN untuk menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan.
“Jadi nanti ini ada tiga jenis sanksi yang bisa diterima, yaitu sanksi ringan berupa teguran, sanksi menengah berupa penundaan ataupun penurunan pangkat, serta sanksi berat pencopotan,” terang Sahinuddin. (B)