Polda Sultra Didesak Kembangkan Kasus OTT Kades Morikana

Polda Sultra Didesak Kembangkan Kasus OTT Kades Morikana
KASUS KORUPSI – Pengunjuk rasa dari Forum Perjuangan Rakyat (FPR) Sultra diterima di Ruang Tipikor Polda Sulawesi Tenggara, Senin (26/11/2018). Mereka mendesak agar kasus suap Kepala Desa Morikana dikembangkan. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak untuk mengembangkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Desa (Kades) Morikana Latif Abadi, di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), yang terjadi pada 3 Mei 2018.

Desakan itu disuarakan oleh sejumlah pemuda yang tergabung dalam Forum Perjuangan Rakyat (FPR) Sultra. FPR berunjuk rasa di Polda Sultra, Senin (26/11/2018) agar kasus itu diusut tuntas sebab diduga ada oknum pemerintah daerah (Pemda) Buteng yang terlibat.

Kasus itu berujung pemidanaan terhadap seorang kontraktor bernama Sarmin yang memberikan suap Rp50 juta kepada Kades Morikana Latif Abadi. Penyuapan itu diduga agar kontraktor dapat memenangkan tender proyek pengadaan barang dan jasa pada Desa Morikana, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah.

Berita Terkait : Diduga Janjikan Proyek, Polisi OTT Kades di Buteng

Koordinator aksi Bakrin mengatakan maksud suap tersebut bukanlah dalam rangka pelaksanaan proyek dana desa, tetapi pada pelaksanaan proyek di salah satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Buteng. Uang suap dalam OTT itu merupakan fee proyek pada pengadaan barang dan jasa Kabupaten Buteng.

“Dari data hasil investigasi kami bahwa penyuapan tersebut dilakukan bukan pertama kalinya dan ditemukan sekitar Rp 1,47 miliar yang sudah disetor sebelum OTT terjadi, dana itu fee proyek,” ujar Bakrin.

Olehnya, Polda diminta meninjau kembali kasus OTT Kades Morikana tersebut, meskipun telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk penuntutan. Kata Bakrin, masih ada aktor intelektual yang dapat diselidiki karena terlibat fee proyek.

Massa aksi tersebut diterima langsung oleh Kanit Tipikor Polda Sultra AKP Khaeruddin di ruang kerjanya. Dijelaskannya bahwa kasus itu telah lama dilimpahkan ke kejaksaan dan saat ini dalam proses persidangan di pengadilan. Dua pelaku yang ditersangkakan adalah kontraktor Sarmin dan Kades Morikana, Latif Abadi.

“Untuk mengembangkan kasus itu kita tunggu hasil pengadilan. Kalau ada putusan hakim bahwa kasus itu dikembangkan maka akan kita tindak lanjuti sesuai prosedur yang ada,” ujar Khaeruddin. (b)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini