ULP Bombana Latih Pengelola PBJ Pahami Regulasi Terbaru

ULP Bombana Latih Pengelola PBJ Pahami Regulasi Terbaru
PELATIHAN - Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bombana Sulawesi Tenggara menggelar pelatihan bagi pejabat pengelola barang dan jasa di lingkup Pemda di Gedung Serbaguna Ibukota Bombana , Senin (26/11/2018) kemarin. (MUHAMMAD JAMIL/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) melatih para pengelola pengadaan barang dan jasa (PBJ) terkait regulasi terbaru dalam penyusunan dokumen penting di daerah itu.

Mereka dilatih untuk lebih berkompetensi dalam menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK), HPS, dokumen tender dan draf kontrak sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018.

Pelatihan yang diikuti kalangan pejabat pembuat komitmen (PPK), aparat pengawasan internal pemerintahan (APIP), bendahara serta instansi terkait itu dipandu oleh Maria Tipril Patiung selaku teknis pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (BPBJ) Provinsi Sultra di Gedung Serbaguna Bombana, Senin (26/11/2018) kemarin.

“Intinya, hadirnya perpres terbaru ini sebagai modernisasi pengadaan dan mengikuti zaman, masa mau disamakan dengan pola yang lalu, apalagi sekarang itu sistem telah terintegrasi ke sistem elektronik. Jadi, belanja saja nda perlu lagi harus lihat fisiknya secara langsung, tapi bisa lewat e-katalog lokal ataupun e-katalog yang digunakan pada umumnya,” ujar Maria saat membawa materi.

Tak sekedar itu, ia menyampaikan pentingnya pemahaman seluruh pejabat pengadaan di Bombana. Sebab, 80 persen pembangunan adalah di bawah kendali pemerintahan.

” Yang duduk sebagai PPK atau APIP ini nda boleh asal-asalan, mereka harus berkompetensi, cerdas dan tau betul arah kebijakan dalam penyusunan dokumen,” paparnya.

Sementara Kepala ULP BombananSofyan menyampaikan pelatihan bagi para pejabat pengelola PBJ di daerah itu sebagai upaya menindaklanjuti Perpres Nomor 16 tahun 2018 yang merupakan regulasi terbaru dari aturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 54 tahun 2018. Kata dia, hal itu berangkat dari minimnya SDM para pengelola PBJ, sehingga perlu dilakukan revitalisasi sistem kerja sesuai regulasi terbaru yang ada.

“Terus terang saat ini di Bombana masih banyak yang menggunakan pola lama dalam setiap penyusunan dokumen berupa KAK, HPS, dokumen tender serta draft kontrak. Jadi, dengan adanya perpres baru ini, semua bisa paham tentang sistem pemutahiran data yang lebih simple serta peraturan kebijakan yang memuat 13 komponen telah tersistematis,” cetus Sofyan.

Sofyan menjelaskan bahwa saat ini BLP bukan lagi merupakan tukang tender, akan tetapi sudah menjadi menajemen. Mereka harus mampu berkolaborasi dengan pemerintah setempat melalui pendampingan bagi OPD yang belum memahami mekanisme penyusunan dokumen PBJ agar tertata rapi.

“Sejak aturan baru ini diterapkan per 1 Juli 2018, kami pun berupaya memberi pemahaman bagi setiap pengelola PBJ agar mampu menyesuaikan dengan regulasi baru ini. Jadi, kita harapkan tak ada lagi kejanggalan dalam proses penyusunan dokumen kedepannya,” ujarnya. (b)

 


Kontributor: Muhammad Jamil
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini