Dengan Catatan, Dewan Setujui RAPBD Kota Kendari 2019

225
ilustrasi rapbd
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Delapan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari 2019.

Namun DPRD memberikan sejumlah catatan yang menjadi masukan dari delapan fraksi terhadap pemerintah kota. Selain itu, fraksi juga memberikan pandangan terhadap raperda tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah (perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Mewakili Fraksi PAN, Nini Riyanti mengatakan kedua raperda tersebut segera ditetapkan sebagai peraturan daerah dan dilakukan secara transparan serta bertanggung jawab. Sehingga, dapat memajukan dan meningkatkan perekonomian daerah.

Fraksi PKS Subhan mengatakan pengajuan raperda senantiasa harus tertib administrasi dan waktu dalam setiap prosesnya. Oleh karenanya, dalam pengajuan KUA PPAS dan RAPBD agar benar-benar diperhatikan lebih serius oleh pemerintah kota.

BACA JUGA :  Wa Ode Hamsinah Bolu Harap Perempuan Berkualitas Tidak Takut Berpolitik

“Pemkot perlu meningkatkan pajak melalui pajak sarang burung walet yang sudah banyak di Kota Kendari. Buat aturan yang ketat terkait keberadaan sarang burung walet,” ujarnya dalam penyampaian pandangan fraksi di Gedung DPRD Kota Kendari, Selasa (27/11/2018).

Fraksi PDIP Heni Handayani Latjinta menyampaikan pandangan terkait raperda tentang pajak daerah, agar pemkot kiranya dapat menginventarisir, mengevaluasi sumber pajak. Hal ini, untuk mendorong pendapatan daerah sehingga meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Fraksi Gerindra Nining Saranani mengatakan pemkot harus konsisten, agar dapat menggunakan anggaran sesuai dengan realita bukannya berdasarkan asumsi. Kemudian, Fraksi Golkar Muhammad Ali mengatakan untuk memberikan dampak positif terhadap masyarakat maka pembangunan di Kota Kendari harus terarah.

“Kami menerima RAPBD 2019 dan raperda tentang perubahan keempat atas perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah untuk selanjutnya di bahas,” tambahnya.

BACA JUGA :  DPRD Harap Petani Konsel Dapat Kembangkan Komoditi Karet dan Lada

Fraksi Demokrat Noviana mengatakan Fraksi Demokrat memandang masih banyak potensi yang belum diolah dan digali secara maksimal untuk meningkatkan PAD Kota Kendari. Maka hal ini yang mesti menjadi perhatian pemerintah kota.

Sedangkan, mewakili Fraksi Hanura PBB Bersatu, Nurlian Umar dan Fraksi Nasional Persatuan Bangsa, Arman Panre mengatakan juga menerima RAPBD 2019 dan raperda tentang pajak daerah.

Pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari terhadap kedua raperda tersebut berdasar atas penyampaian Plt Wali Kota Kendari saat rapat paripurna yang telah dilaksanakan pada 19 November 2018. (B)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor : Tahir Ose