ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seorang napi terorisme bernama Nurcholis bebas dari Lapas Kelas II A Kendari, Rabu (28/11/2018). Nurcholis berasal dari Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Ketika bebas pukul 09.00 Wita tadi, pria berumur 30 tahun lebih itu dijemput oleh 3 personel Densus 88 untuk dibawa ke kampung halamannya di Sulteng.
Nurcholis telah menjalani masa pidana selama 3 tahun 6 bulan. Dijalaninya di Lapas Kelas II A Kendari selama 1 tahun 11 bulan setelah sebelumnya di Mako Brimob Jawa Barat.
Kepala Lapas Kelas II A Kendari Abdul Samad Dama mengatakan, Nurcholis menjalani pidana di Lapas Kendari karena program Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Napi teroris yang ada di Mako Brimob disebar ke lapas-lapas di Indonesia agar terpisah dari napi teroris lainnya.
Di Lapas Kendari, Nurcholis ditempatkan di kamar khusus nomor 1, Blok Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kamar khusus itu hanya ditempati Nurchlis sendiri. Di blok itu terdapat napi korupsi seperti mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman, mantan Wali Kota Kendari Asrun, dan Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra.
“Selama dalam lapas, dia (Nurcholis) baik dan mau bergaul terhadap petugas maupun sesama napi. Turut ikut kegiatan pembinaan misalnya olahraga bersama,” ujar Samad di ruang kerjanya, Rabu (28/11/2018).
Nurcholis menjalani masa pidananya tanpa ada remisi atau pemotongan masa hukuman. Kata Samad, selama ini Nurcholis tidak pernah dibesuk oleh keluarganya.
Namun demikian, Samad tidak dapat menjelaskan kasus Nurcholis secara detail. Nurcholis hanya diketahui bukanlah pelaku utama teroris atau tidak terlibat secara langsung. (a)