ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Sebanyak 26 pejabat kepala desa hasil pemekaran dan 42 pejabat kepala desa persiapan pemekaran yang ikut dilantik tahun 2015 lalu di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga saat ini belum mengantongi SK tersebut.
Diduga pelantikan 26 pjs dan 42 pelaksana desa persiapan pemekaran hanya dijadikan sebagai alat politik dengan mengesampingkan aturan yang ada. Seperti diungkapkan Pjs Desa Intan pecahan dari Desa Tangguluri Kecamatan Asera, Agus Salim beberapa waktu lalu saat menyambangi kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) setempat.
“kami dilantik bulan November 2015 lalu, tapi sampai saat ini kami belum pegang SK. Sudah berulang kali ini kami datang dikantor tapi kepala badan selalu tidak ada,” Katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes), Ahmad saat dikonfirmasi perihal tersebut terkesan menghindar dan menyerahkan kepimpinannya.
“Kalau itu ada sama kepala badan, yang belum ambil silahkan menghadap sama dia,” ujarnya singkat, Sabtu (12/3/2016).
Penulis : Murtaidin
Editor : Kiki