ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari pada 2019 mendatang akan memasang perekam transaksi tapping box ke wajib pajak yaitu hotel, restoran, dan tempat hiburan di Kota Kendari.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kendari, Nahwa Umar mengatakan pihaknya akan memasang alat tersebut ke wajib pajak agar pembayaran pajak menjadi lebih transparan.
Dia menuturkan alat perekam itu berfungsi mencatat dan menangkap semua transaksi. Sehingga semua wajib pajak jujur untuk membayar pajaknya.
“Kalau mereka jujur bayar pajak, kita bisa mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Kendari,” ujarnya di Kendari, Rabu (5/12/2018).
Menurutnya, pendapatan wajib pajak pada dasarnya harus disetorkan ke pemerintah. Karena sebagian pendapatan tersebut hanya dititipkan dari masyarakat pengguna layanan.
“Nah itulah yang akan kita pasangi alat. Sehingga yang dititipkan oleh masyarakat itu betul-betul disetorkan kembali ke pemerintah,” tambahnya.
Ia menjelaskan pihaknya tidak mengambil dari penghasilan wajib pajak, tetapi pengambilan yang dilakukan oleh BP2RD Kota Kendari berdasarkan pembayaran yang dilakukan masyarakat pengguna layanan baik itu hotel, restoran, dan tempat hiburan.
Sementara itu, menyangkut parkir, jelas Bahwa pihaknya akan memasang alat parkir non tunai dan menerapkan di beberapa lokasi. Antara lain di Lippo Plaza Kendari, Hotel Claro, Mall Mandonga, Pasar Baruga.
“Kita tidak pasang parkir di wilayah layanan pemerintah. Kalau di pinggir jalan itu memang harus,” paparnya.
Hal ini menjawab tuntutan Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari terkait pemanfaatan aset yang dinilai belum dapat dikembangkan menjadi potensi pendapatan yang optimal.
Oleh Anggota Fraksi Gerindra, Nining Saranani mengharapkan pemerintah kota dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk peningkatan pendapatan daerah dari sektor tersebut. (B)