Persoalan Kepemiluan sampai Moratorium Daerah Jadi Pembahasan Rapimnas Adkasi

Persoalan Kepemiluan sampai Moratorium Daerah Jadi Pembahasan Rapimnas Adkasi
RAPIMNAS - Ketua DPRD Bombana, Andi Firman bersama Sekretatis Dewan, Alimuddin menghadirii Rapat Pimpinan Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Rapimnas Adkasi)II di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/12/2018) lalu. (MUHAMMAD JAMIL/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RUMBUA – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Andi Firman menghadiri Rapat Pimpinan Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Rapimnas Adkasi) II di Istana Merdeka, Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Andi Firman menjadi salah satu peserta dari 416 pimpinan legislatif Kabupaten/kota di Indonesia. Kegiatan ini dihadiri Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Dalam pertemuan itu membahas sejumlah agenda penting mulai dari pembahasan terkait pemilu 2019 yang bermartabat dan berkualitas, persoalan moratorium daerah juga perimbangan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

” Salah satu yang menjadi tema dari Rapimnas Adkasi ini adalah terkait upaya mewujudkan demokrasi yang baik guna menghadapi Pemilu Serentak di tahun 2019,” ungkap Andi Firman di Jakarta (7/12/2018) melalui Whatsapp miliknya kepad Zonasultra.com.

Andi Firman berkomitmen akan menghadiri kembali Rapimnas Adkasi tersebut bersama 24 anggota DPRD pada 10 Februari 2019. Hal itu menindak lanjuti instruksi Ketua Adkasi RI, Lukman Said yang mengajak 15. 000 anggota DPRD se Indinesia dalam rangka menyukseskan Pemilu Tahun 2019.

Selain itu, Andi Firman pula bertekad menyatukan pemahaman terhadap setiap regulasi yang dikeluarkan, utamanya dalam sinkronisasi anggaran dan peraturan daerah (Perda).

” Artinya, setiap kebijakan yang akan dikeluarkan antara pihak eksekutif dan legislatif di Kabupaten Bombana itu harus matang dan melalui satu persepsi. Begitupula dalam hal pembangunan itu harus bersifat prioritas untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Dalam kegiatan Rapimnas Adkasi itu yany dibukan pada Rabu 5 Desember 2018 lalu, Andi Firman mendapatkan kepercayaan menjadi bagian dari Tim Perumus. Dimana, ada sejumlah agenda penting yang menjadi pembahasan diantaranya mendorong revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 tahun 2014 tentang penjualan barang milik negara/daerah berupa kendaraan perorangan dinas.
Selain itu, dalam Rapimnas juga dibahas percepatan penerbitan regulasi penjabaran DPRD sebagai pejabat daerah sebagaimana yang diamanatkan pasal 95 ayat 2 dan pasal 148 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2014.

Hasilnya, Rapimnas itu melahirkan kesepakatan untuk mendorong pemerintah agar merevisi UU no.5 tentang ASN, sebagai solusi untuk mengakomodir pengangkatan ASN bagi tenaga honorer K2 yang masih tersisa berusia diatas 35 tahun. Begitupula dengan mengusulkan peninjauan kembali UU tentang Pilkada Langsung.

“Rapimnas II dan Lokakarya dilaksanakan selama tiga hari dan dalam rapimnas itu kami lakukan pembahasan terkait pengembalian wewenang daerah dalam penerimaan CPNS serta meminta kepada pemerintah agar mencabut moratorium pemekaran daerah. Kami juga meminta kepada pemerintah untuk meningkatkan status daerah ibu kota provinsi, kabupaten menjadi kotamadya seperti Kaltimantan Utara (Kaltara), Sulawesi Barat (Sulbar) dan Papua Barat. Rekomendasi hasil Rapimnas II tersebut diterima langsung oleh bapak presiden di Istana Negara Jakarta .” tutup Andi Firman. (B)

 


Kontributor : Muhamad Jamil
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini