Tipu Nasabahnya, Pegawai BRI Unaaha Diamankan Polisi

Tipu Nasabahnya, Pegawai BRI Unaaha Diamankan Polisi
PENIPUAN - Fina, salah seorang karyawati Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan terhadap salah seorang nasabahnya. (Foto Istimewa)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Fina, salah seorang karyawati Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan terhadap salah seorang nasabahnya.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, IPTU Rahmat Zam zam menjelaskan penangkapan karyawati yang menjabat sebagai Custamer Service ini bermula dari laporan Nyoman Rugen yang mengaku kehilangan uang dalam rekening tabungannya sebesar Rp189 juta.

“Jadi Nyoman Rugen ini awalnya datang menabung di Bank BRI dan saat itu dilayani oleh petugas bank atas nama Fina. Saat itu Nyoman menyimpan uang sebesar Rp189 juta,” Kata Rahmat kepada awak media di Mako Polres Konawe, Rabu (12/12/2018)

Sejak menabung pada 2017 lalu, lanjut Rahmat, korban tidak pernah melakukan penarikan uang karena ATM miliknya telah dinonaktifkan oleh terduga pelaku.

Kata dia, Setelah sekian lama tidak pernah mengecek saldo tabungannya itu, tepatnya pada bulan Agustus 2018, korban akhirnya mendatangi Bank BRI Unaaha untuk mengecek secara langsung jumlah saldonya, sebab ATM yang dipegangnya sudah tidak berfungsi lagi.

“Korban kemudian mengecek saldo tabungannya, dan ternyata saldonya tersisa Rp30 ribu. Setelah mengetahui saldo rekeningnya telah habis korban langsung melapor di Polres,” Imbuhnya.

Setelah menerima laporan dari Korban, Polres Konawe langsung membentuk tim khusus yang bergerak mengumpulkan informasi dan barang bukti.

Alhasil kata Rahmat, pihaknya berhasil mendapatkan video rekaman CCTV milik Bank BRI yang berkesesuaian dengan laporan dari Korban, setelah diperiksa ditemukan bukti awal yang menunjuk kepada tersangka.

“Setelah kami melihat video tersebut, kami langsung mengamankan tersangka untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui jika dirinyalah yang mengambil uang tersebut,” jelasnya.

Pengakuan tersangka kepada polisi, modus penipuan yang dilakukannya adalah dengan cara menonaktifkan ATM milik korban lalu menerbitkan ATM baru dengan menggunakan nomor rekening korban, setelah itu tersangka mulai melakukan aksinya dengan menguras seluruh isi rekening tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkab perbuatannya, tersangka Fina kini telah diamankan dalam tahan Polres Konawe guna pengembangan lebih lanjut. Ia (Fina) diduga melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (A)

 


Penulis : M3
Editor : Abdul Saban

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini