ZONASULTRA.COM, RAHA – Malang, nasib La Ode Marisuno (43) warga Bonea kecamatan Lasalepa, kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menjadi korban jambret di jalan Sugimanuru kelurahan Raha II, beberapa waktu lalu. Uangnya senilai Rp45 juta, raib.
Ia pun melaporkan peristiwa itu ke Polres Muna. Kini pelaku sudah ditangkap. Namun dalam proses persidangan, La Ode Marisuno mengaku dipersulit oleh salah seorang oknum penyidik Polda Sultra yang juga sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Marusino yang juga kepala sekolah (Kepsek) SMPN 5 Raha ini pun mengurai peristiwa yang dialaminya kepada awak ZONASULTRA.COM, Rabu (12/12/2018).
“Pelakunya ditangkap di Kendari, namun anehnya saya dapat informasi penangkapan pelaku pencurian ini dari Bapak KOMPOL Subangi yang tak lain salah satu penyidik di Polda Sultra,” urainya.
Hasil pengejaran pelaku pun berbuah hasil. Pelaku yang juga warga Kendari itu diamankan bersama barang bukti sisa uang Rp23 juta.
“Paginya saya ke Kendari. Sempat juga berpikir, ini komplotan pencuri yang mengaku penyidik. Tapi setelah dicek, benar itu penyidik Polda,” ungkapnya.
Namun dirinya bingung dengan sikap penyidik tersebut yang melakukan pemeriksaan di rumah pribadi dan bukan di Mako Polda Sultra.
“Saya sempat ditanya. Mau singkat penyelesaianya atau panjang. Pasti saya pilih singkat. Tapi penyidik itu meminta sejumlah uang dengan alasan karena ada anggotanya telah melakukan penangkapan,” kisahnya.
Saat ini, Marusino tengah menanti putusan sidang kelima kalinya di Pengadilan Negeri Raha. Namun penyidik itu tak kunjung hadir di persidangan sebagai saksi.
“Saya merasa dipersulit oleh polisi, karena 5 kali sidang tidak memenuhi panggilan, mana saya telah rugi waktu, tenaga hingga pikiran,” keluhnya.
Sementara itu, Kepala seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Muna, Purkon mengungkapkan pemeriksaan kasus tersebut saat ini sudah memasuki tahap akhir, yakni putusan terhadap terdakwa pelaku pencurian.
“Keterangan saksi sudah lengkap dari Polisi, satu dari masyarakat dan korban. Tinggal tunggu putusan terdakwa yang bernama Burhanuddin,” jelasnya.
Soal barang bukti, kata Purkon akan segera dikembalikan usai sidang putusan.
“Sisa uang Rp23 juta dan motor akan dikembalikan setelah putusan tanggal 18 Desember nanti,” jelasnya.
Diketahui, Burhanuddin yang juga residivis ini dikenai pasal 363 dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama tujuh tahun. (A)