Ali Mazi Minta Proses PAW Anggota DPRD Wakatobi Dipercepat

ali mazi
Ali Mazi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi akhirnya angkat bicara terkait dengan persoalan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Wakatobi yang dinilai lamban.

Kepada Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Wakatobi, Muhammad Ilyas Abibu, Ali Mazi meminta agar proses PAW itu segera dilaksanakan secepat mungkin.

Hal itu disampaikan Ali Mazi saat membuka Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan antara Provinsi Kabupaten/Kota se-Sultra semester II tahun 2018 dan Penandatanganan Nota Kesepahaman BPJS Ketenagakerjaan dan Bupati/Wali Kota se-Sultra, di salah satu hotel di Kendari, Kamis (13/12/2018).

“Saya minta kepada Sekda Wakatobi ini, untuk segera menyelesaikan PAW anggota DPRD di Wakatobi. Karena keterlambatan PAW ini akan mempengaruhi roda pemerintahan,” ujarnya.

Berita terkiat : Pemprov Sultra Belum Terima Surat Usulan PAW DPRD Wakatobi

Meski tidak menyebutkan secara rinci siapa saja anggato DPRD Wakatobi yang di PAW, Ali Mazi berharap PAW harus segera dilaksanakan demi percepatan pembangunan daerah. Terlebih lagi dirinya tengah memfokuskan penyelesaian sejumlah program pembangunan di daerah.

“Kalau PAW saja belum tuntas, maka akan menjadi penghambat. Olehnya kita minta tadi Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Wakatobi agar mempercepat PAW anggota DPRD di Wakatobi,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, tujuh anggota DPRD Wakatobi telah diajukan untuk di PAW. Namun sampai saat ini, prosesnya tak kunjung selelsai. Bahkan, meski telah diajukan PAW oleh partai pengusungnya, namun ketujuh anggota legislatif itu masih aktif berkantor.

Adapun ketujuh anggota DPRD yang dimaksud itu adalah Sutomo Hadi, Muhamad Ali, Hamirudin, Sukardi, Badalan, Ariati, dan Muksin. Mereka diajukan PAW karena memilih pindah partai untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) tahun depan. (B)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini