Masuk Tahapan Kampanye, Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu di Sultra Meningkat

Kades Marobo Dituntut 6 Bulan Penjara
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Memasuki tahapan kampanye sejak 23 September 2018, pelanggaran tindak pidana pemilu di Sulawesi Tenggara (Sultra) meningkat.

Saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra tengah menangani 11 kasus tindak pidana pemilu. Selanjutnya 9 kasus dugaan pelanggaran administrasi, dan selebihnya pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

“Untuk tindak pidana ini berkaitan dengan keterlibatan kades dan atau perangkatnya, keterlibatan ASN, dan soal politik uang,” kata Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu, Senin (17/12/2018).

“Jumlah terlapor kades 1 orang, caleg 8 orang, bupati 1 orang, ASN 2 orang, dan terlapornya masyarakat 1 orang,” tambah Hamiruddin.

Semua jenis pelanggaran tersebut masih dalam proses penyusunan tuntutan. Lanjutnya, sebelumnya ada beberapa kasus dugaan tindak pidana pemilu yang ditangani Bawaslu, namun terhenti di Gakkumdu.

Berikut tahapan Pemilu 2019:

17 Agustus 2017-31 Maret 2019 perencanaan program dan anggaran; 1 Agustus 2017 – 28 Februari 2019 penyusunan peraturan KPU; 17 Agustus 2017-14 April 2019 sosialisasi.

3 September 2017-20 Februari 2018 pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; 19 Februari 2018-17 April 2019 penyelesaian sengketa penetapan partai politik peserta pemilu.

9 Januari-21 Agustus 2019 pembentukan badan penyelenggara; 17 Desember 2018-18 Maret 2019 pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.

17 April 2018-17 April 2019 penyusunan daftar pemilih di luar negeri; 17 Desember 2017-6 April 2018 penataan dan penetapan daerah pemilihan (dapil).

26 Maret 2018-21 September 2018 pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta pencalonan presiden dan wakil presiden.

20 September 2018-16 November 2018 penyelesaian sengketa penetapan pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pencalonan presiden dan wakil presiden.

24 September-16 April 2019 logistik; 23 September 2018-13 April 2019 kampanye calon angota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon presiden dan wakil presiden.

22 September 2018-2 Mei 2019 laporan dan audit dana kampanye; 14 April 2019-16 April 2019 masa tenang; 8 April 2019-17 April 2019 pemungutan dan penghitungan suara.

18 April 2019-22 Mei 2019 rekapitulasi penghitungan suara; 23 Mei 2019-15 Juni 2019 penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden; Juli-September 2019 peresmian keanggotaan; Agustus-Oktober 2019 pengucapan sumpah/janji. (b)

 


Kontributor: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini