ZONASULTRA.COM,WANGGUDU-Nama Bupati Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ruksamin dimanfaatkan oleh oknum tak dikenal untuk melakukan penipuan dan pemerasan di sejumlah perusahaan tambang yang beroprasi di wilayah itu.
Parahnya, jumlah dana yang diminta ke perusahaan tambang mencapai angka ratusan juta rupiah, dengan kedok sebagai dana partisipasi dalam kegiatan-kegiatan Pemerintah Daerah (Pemda).
Beberapa di antaranya yang menjadi korban penipuan adalah PT Paramitha dan PT Konutara. Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan biji nikel ini dimintai royalti masing-masing sebesar Rp200 juta meelalui sambungan telepon ke pimpinan perusahaan tersebut.
Hal itu dibenarkan Kabag Humas Konut, La Ode Amanuddin. Menindaklanjuti hal itu melalui koordinasi Bupati Konut, Ruksamin, pihaknya langsung mengeluarkan surat ederan yang berisikan jika tindakan itu adalah penipuan yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan pimpinan daerah.
“Pak Bupati tidak pernah meminta uang ke perusahaan manapun, baik itu perusahaan nikel dan lainnya. Pak Bupati tegaskan itu adalah para penipu yang mencantumkan nama beliau untuk lakukan pemerasan,”kata mantan Kepala ULP Konut ini mengulang percakapan Bupati Konut, Ruksamin, saat dikonfirmasi, Senin (17/12/2018).
Diungkapkan, beruntung aksi yang dijalankan para pelaku yang sementara dalam penyelidikan pihak kepolisian itu dapat digagalkan, setelah pihak perusahaan terlebih dahulu melakukan konfirmasi ke Bupati Konut sebelum menyerahkan uang.
“Jadi, mereka (perusahaan tambang) ditelpon atas nama ajudan bupati dan selanjutnya seolah-olah pak Bupati yang berbicara, meminta dana Rp200 juta. Beruntung sebelum uangnya ditransfer pihak perusahan lakukan konfirmasi ke Pak Bupati, Pak Bupati langsung bantah itu tidak benar,”ujarnya.
Ditambahkan, mendapat laporan tersebut, Ruksamin melalui Humas Konut mengeluarkan pernyataan tegas bahwa hal itu tidak benar. Dan enyampaikan kepada masyarakat Konut agar jangan mudah percaya kepada oknum-oknum yang mengatasnamakan Bupati meminta uang atau fasilitas lainnya.
Jika ada masyarakat yang mengalami hal itu gar segera disampaikan kepada Bupati, dan selanjutnya dilaporkan ke pihak berwajib. (a)