Hasil Pilkades Popalia di Kolaka Dinilai Cacat dan Curang

Hasil Pilkades Popalia di Kolaka Dinilai Cacat dan Curang
KOTAK SUARA - Sejumlah kota suara Pilkades Popalia, kecamatan Tanggetada diangkut untuk diamankan ke kantor DPMD kabupaten Kolaka, Rabu (19/12/2018). (ISTIMEWA)

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Popalia, kecamatan Tanggetada, kabuputen Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berlangsung pada hari Selasa (18/12/2018) kemarin dinilai cacat prosedur dan terindikasi praktek kecurangan.

Calon Kepala Desa (Kades) Popalian nomor urut 2, Darwin menilai jika proses penyelenggaraan Pilkades itu dicedarai oleh panitia penyelenggara dengan menghilangkan beberapa kertas suara yang telah dicoblos, adanya mobilisasi massa, serta tidak disahkannya beberapa kertas suara yang dianggap sah.

Selain itu, dia juga melihat sejumlah kejanggalan dalam proses Pilkades itu. Diantaranya adalah pembutan nomor urut menggunakan pipet bening, jumlah warga yang ikut mencoblos tidak sesuai denga kertas suara yang ada dalam kontak suara, tempat pemilihan di dalam ruangan kantor desa, kotak suara diletakkan di bawah, bukan d atas meja serta warga dilarang membawah Handphone untuk merekam proses penghitungan kertas suara.

” Pilkades kemarin sudah jelas penuh kecurangan, semuanya serba tertutup tidak transparansi.” ungkap Darwin, Rabu (19/12/18)

Kata dia, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Popalia sebanyak 1.035 orang. Sementara yang ikut andil memberikan hak suaranya sekitar 845 orang. Namun dalam penghitungan suara, justru kertas suara yang ada dalam kotak suara hanya 809.

“Ini aneh kan ? Masa 36 kertas suara bisa hilang begitu saja,” beber Darwin.

Sementara itu, calon Kades Popalia nomor urut 3, Yudo juga mengungkapkan hal yang sama. Dia menolak keras hasil keputusan pemilihan kepala desa Popalia itu karena dinilai proses pelaksanaanya dinilai menyimpang.

”Ini sudah menyimpang, tidak sesuai dengan prosedur,” kata Yudo yang didampingi ketua tim pemenangannya, Ami Safari.

Dia berharap, Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Kolaka melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera mengeluarkan surat keputusan pemecatan terhadap panitia pelaksana Pilkades Popalia serta mengambil alih proses pelaksanaannya.

Diketahui, Pilkades Popalia yang baru digelar itu diikuti oleh empat kontestan. Pemilihan itu menghasilkan calon nomor urut 1 atas nama
Yusran sebagai Kades terpilih. Namun hasil ini ditolak oleh tiga calon laiinya, yakni Darmin, Yudo dan Mursidik.

Terpisah, Jayadi selalu kuasa hukum ketiga calon yang menolak hasil Pilkdase Popalia itu mengaku dirinya telah mendapat kuasa untuk mengajukan gugatan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Popalai.

Dia menilai, pelaksanaan Pilkades Popalia ditemukan banyak indikasi kecurangan yang dilakukan secara masif dan terstruktur. Dia juga akan menuntut instansi terkait agar Pilkades itu dilakukan penghitungan suara ulang serta menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU).

”Besok surat gugatannya akan kami layangkan,” kata Jayadi melalui teleppon selulernya.

Camat Tanggetada, Sirajuddin juga mengakui jika hasil Pilkades Popalia itu telah menimbulkan sengketa antar pasangan Kades.

”Benar pak, ada sengketa di dalam proses pemilihan kemarin, kertas suara dan hasilnya berbeda,” bebernya. (*)

 


Penulis: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini