ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengapresiasi program Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) yang dijalankan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Ketua Komisi lll DPRD Konut, Samir mengatakan, program KTR merupakan salah satu misi kerja Pemerintah Konut melalui Dinkes, guna menciptakan pola hidup sehat serta ramah lingkungan dan jauh dari polusi.
Menurutnya, manfaat dari kegiatan tersebut, selain mengajarkan pola hidup sehat, juga memberikan nilai positif pada tingkat kesehatan masyarakat. Apalagi di tempat-tempat pelayanan masyarakat seperti, perkantoran, musolah, rumah sakit, rumah sekolah dan puskemas.
“Program kawasan tanpa asap rokok kita patut paresiasi, ini adalah salah satu bukti upaya kerja pemerintah untuk berusah mewujudkan pola hidup sehat yang lebih baik, tinggal kita yang menyadarinya,”kata politisi Partai Hanura, Rabu (20/12/2018).
Ditambahkan, papan informasi KTR yang disebar pihak Dinkes adalah isyarat untuk mengajak semua pihak bekerjasama menerapkan program tersebut, sehingga berjalan optimal dan efektif. Samir berharap publik dapat menanggapi, memaknai dan melaksanakannya sebagaimana yang diharapkan.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi l DPRD Konut, Rasmin Kamil. Dikatakan, program KTR oleh Dinkes Konut menjadi gambaran bahwa instansi yang dipimpin Nurjannah Efendi selama dua setengah tahun terakhir, berjalan dengan baik dengan mengalami peningkatan.
Hal itu bukan tanpa alasan, melihat beberapa pencapaian kerja yang telah dibuktikan, mulai dari menurunya angka gizi buruk, malaria, kematian ibu hamil, perolehan akreditasi puskesmas, peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan baik darat maupun kepulauan, jaminan kesehatan daerah (jamkesda) gratis dan saat ini yang dicanangkan tentang kawasan tanpa rokok.
“Progran KTR saat ini sudah sangat bagus, walaupun pelaksanaanya agak sedikit terlambat, tapi realisasinya luar biasa. Kami apresiasi, tinggal kembali lagi kepada kesadaran masyarakat. Dan program ini (KTR) masih harus di perluas jangkauan sosialisasinya,”imbau politisi Partai PKB ini.
Sementara itu, Kadinkes Konut, Nurjannah Efendi menuturkan, tahap awal pihak telah menyebar 100 papan informasi KTR. Penyebaran papan reklame dilarang merokok itu, dilakukuan secara bertahap mulai dari Ibu Kota Wanggudu, selanjutnya sampai ke tingkat desa. Sasaran pemasangan yakni seluruh instansi, rumah sekolah, kantor-kantor pelayanan masyarakat dan tempat ibadah.
Dijelaskan, aksi yang dijalankan adalah tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) KTR yang ditetapkan Pemerintah setempat pada 2017 lalu, dan juga salah satu tindak lanjut dari hasil program kaji banding mengenai KTR yang diselenggarakan di Kota Bali pada Oktober lalu. Tujuannya, untuk mewujudkan lingkungan sehat bebas tanpa asap rokok
“Harapan kami dengan adanya program KTR, secara bertahap dapat mengurangi pengguna rokok. Dan yang terpenting tertib dalam penggunaanya,”kata wanita bergelar magister kesehatan ini.
Pihaknya berharap, dengan adanya informasi tersebut dapat dipahami sepenuhnya oleh para pengguna rokok dengan tidak merokok di tempat-tempat yang telah ditentukan demi terciptanya lingkungan yang sehat, nyaman dalam bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Meski perda dan informasi-informasi terkait kawasan tanpa rokok telah diterapkan, jika tidak ada kesadaraan, pengertian, pemahaman maka penerapannya tidak akan maksimal. (b)