Penerima PKH di Mubar Diduga Tak Tepat Sasaran

Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH)

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai belum tepat sasaran. Sebab, masih ada warga mampu yang justru mendapatkan bantuan sosial ini.

Seorang warga Mubar berinisial HR (28) mengungkapkan, ada dua kepala keluarga di Kelurahan Tiworo, Kecamatan Tikep, yang menerima PKH berasal dari keluarga sejahtera. Kedua penerima bantuan PKH ini adalah Misbahudin Wahid dan La Ode Mpae.

“Mereka ini ada yang memiliki mobil, toko, punya koperasi dan bahkan rumahnya bertingkat. Jadi masyarakat heran kenapa bisa seperti mereka masih juga mendapatakan bantuan PKH dari Kemensos ini,” kata HR saat ditemui di Sekretariat PKH, di Desa Lafinde, Kecamatan Sawerigadi, Kamis (20/12/2018).

Pihaknya meminta agar penerima bantuan yang tidak tepat sasaran ini dievaluasi.

Baharuddin selaku Koordinator PKH Kabupaten Mubar mengatakan, berdasarkan kebijakan dari Kementerian Sosial, penerima program PKH dibatasi keanggotaanya selama lima tahun. Apabila dilakukan pendataan ulang oleh petugas, keluarga tersebut dinilai sudah tidak miskin lagi atau sejahtera, maka keanggotaanya sebagai penerima PKH akan dihapus.

“Kami akan menyuruh pendampingnya untuk turun langsung memverifikasi terkait laporan ini. Kalau memang betul mereka ini sudah sejahtera kita akan eksekusi secepatnya, dan kita pastikan tahun depan mereka sudah tidak dapat bantuan,” tuturnya.

Baharuddin pun mengakui mengetahui tentang dua kepala keluarga yang mendapatkan bantuan PKH ini. Hanya saja, sulit untuk dikeluarkan karena semua tergantung sistem.

“Jadi kalau mereka ini mau dihapus, terlebih dahulu masuk di sistem SIM. Kita perkirakan bulan 12 ini mereka akan masuk di SIM dan pastinya akan terhapus sebagai keluarga penerima bantuan PKH,” bebernya. (b)

 


Kontibutor: Kasman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini