ZONASULTRA.COM, BUTON – Afruddin (68), mantan Kepala Desa (Kades) Rejosari, kecamatan Lasalimu Selatan, kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap ditahan polisi terkait dugaan penyelewengan dana desa tahun 2016 senilai Rp297 juta.
Kasat Reskrim Polres Buton, IPTU Najamudin mengatakan, penahanan terhadap Afruddin itu dilakukan pada hari Selasa (18/12/2018) lalu setelah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa Rajosari itu.
“Dia ditangkap di kabupaten Konawe Selatan pada hari Selasa lalu,” kata Najamudin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/12/2018).
Najamudin mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan mantan Kades Rajosari itu dalam Daftar Pencarain Orang (DPO) karena selama proses penyelidikan dan penyidikan, Afruddin tidak kooperatif bahkan melarikan diri.
“Saat dilakikan penyelidikan dan klafifikasi, tersangka justru pergi meninggalkan daerah ke Konsel dengan alasan berkebun. Dan pada saat ditingkatkan ke penyidikan, kami telah gelar perkara di Polda untuk menetapkan tersangka pada 17 Desember dan disepakati dengan dua alat bukti sudah cukup,” ungkapnya.
Saat ini tersangka Afrudin telah ditahan di Markas Komando Polres Buton untuk proses lanjutan. Atas perbuatannya, dia disangka dengan Pasal 2 ayat 1 atau atau Pasal 3 Undang-Undang tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 15 hingga 20 tahun penjara. (C)