ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari memastikan sesosok mayat yang ditemukan membusuk di kelurahan Benuanirae, kecamatan Abeli beberapa waktu lalu merupakan kasus pembunuhan.
Korbannya adalah Mursalain. Dia ditemukan membusuk pada hari Senin (24/12/2018) lalu setelah dibunuh dengan cara diparangi oleh pemuda setempat, berinisial JF (19).
Penelusuran polisi terhadap kasus ini bermula pada hari Jumat (21?12/2018) lalu, sekitar pukul 22.30 Wita. Saat itu, Korban dan pelaku tengah berpesta minuman keras (miras) di sebuah acara keramaian di daerah itu. Lalu tiba-tiba terjadi keributan, hingga JF dipukul oleh teman korban. JF sempat mengejarnya, namun tidak menemukannya.
Berita Terkait : Penemuan Mayat di Abeli, Dokter Temukan Penyebab Kematian
JF lalu pulang ke rumahnya mengambil sebilah parang dan kembali lagi ke tempat keributan. Setibanya di tempat kejadian, pelaku JF melihat temannya yang bernama Syahrin dipukul oleh Mursalin sehingga secara spontan pelaku JF langsung menghampiri Mursalin dan mengayunkan parang hingga mengenai bagian lengan tangan kanan Mursalin. Setelah itu Mursalin lari meninggalkan tempat kejadian.
Usai kejadian itu, Mursalin baru ditemukan sekitar 20 meter dari lokasi kejadian pada tanggal 24 Desember 2018 dalam keadaan meninggal dunia.
“Jadi modus operandinya, pelaku kesal karena pada saat terjadi keributan pelaku sempat dipukul oleh teman korban dan pelaku kesal karena korban memukul teman pelaku. Pemicu keributan karena mabuk Miras,” ujar Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi di kantornya, Rabu (26/12/2018).
Usai penemuan mayat, polisi lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa 18 orang dab akhirnya mengerucut menjadi 4 orang. Dari 4 orang tersebut dilakukan pemeriksaan secara maraton hingga ditetapkan satu orang sebagai tersangka yakni JF, dan 3 orang lainnya sebagai saksi.
Dari tersangka yang merupakan pekerja swasta, polisi mengamankan barang bukti sebilah parang yang digunakan. Sementara tersangka JF dikenakan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kasatreskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan mengatakan tersangka JF ditangkap pada Selasa (25/12/2018) di rumahnya pukul 05.00 wita subuh. Saat diamankan pelaku tidak menunjukkan perlawanan, kemudian mengaku dan menunjukkan tempat penyimpanan parang yang digunakan.
“Hubungan pelaku dan korban, rata-rata semua warga di kampung itu saling kenal. Karena di situ hanya bersebelah gang. Tapi karena ada pengaruh Miras dan ada sedikit gesekan, sehingga terjadi keributan,” ujar Diki. (A)