ZONASULTRA.COM, RUMBIA – PT. Panca Logam Makmur (PLM) yang terletak di wilayah desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) memecat sembilan orang karyawannya pada Senin 24 Desember 2018 lalu.
Tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan tambang emas itu diduga telah menabrak aturan ketenagakerjaan, dan tanpa melalui pengajuan dari pengadilan hukum industrial.
Ismanto salah seorang mantan karyawan di perusahaan itu mengaku kaget setelah menerima surat pemberhentian dirinya sebagai karyawan. Kata dia, selama enam tahun bekerja, dirinya belum pernah mendapat surat peringatan (SP) hingga dirinya dipecat.
” Saya memang cuti beberapa hari dari perusahaan, saya juga mendapat kabar dari rekan kerja saat saya ke Kota Kendari. Tenyata selembaran kertas itu ada nama saya bersama delapan orang lainnya yang ikut di PHK,” keluh Ismanto kepada ZONASULTRA.COM, Rabu (26/12/2018).
Ia pula mengaku tak pernah ada perundingan antara karyawan yang dipecat dengan pihak perusahaan atas pemberhentiannya.
Sementara itu, Direktur Perusahaan PT. PLM, Linda yang dihubungi via teleponnya enggan berkomentar meskipun handphonenya diangkat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Bombana, Ahmad Edi Maidy menegaskan, hingga kini pihak perusahaan tidak pernah melakukan pengajuan untuk pemberhentian karyawan, begitupula dengan alasan pemberhentian.
“Sampai detik ini kami belum pernah mendapat laporan soal pemberhentian karyawan di PT.PLM. meskipun kami di tingkat dua, tapi minimal perusahaan itu menyampikan alasannya atas tindakan PHK itu, tidak hanya PT. SSU, PT. Panca logam pun sama,” tutupnya. (a)