KPU Kendari Data Pemilih yang Pindah Memilih Pada Hari Pemungutan

`Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kendari Jumwal Saleh
Jumwal Saleh

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) secara nasional pada tanggal 15 Desember 2018 lalu, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari melakukan pendataan dan pendaftaran untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan daftar pemilih tambahan (DPTb).

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh menjelaskan, dengan ditetapkan DPTHP-2 maka DPT sudah final. Jumlah DPTHP-2 inilah yang kemudian akan dijadikan patokan dalam pencetakan surat suara dan formulir C6.

Dengan ditetapkan DPTHP-2, KPU Kota Kendari telah mengumumkan DPTHP-2 melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor kelurahan masing-masing dalam wilayah Kota Kendari, sejak tanggal 25 hingga 27 Desember 2018.

“Makanya kami imbau dan ajak warga Kota Kendari untuk kembali melihat pengumuman DPTHP-2 dan mengecek apakah sudah masuk atau belum terdaftar. Jika belum terdaftar maka silahkah melapor kepada PPS untuk didaftar dalam DPK,” kata Jumwal Shaleh kepada zonasultra.id, Rabu (26/12/2018).

Dijelaskannya, DPK adalah warga negara yang belum terdaftar dalam DPT atau DPTHP-2 tapi sudah memenuhi syarat sebagai pemilih yakni sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah.

Bagi warga Kota Kendari bisa juga mengecek sudah terdaftar dalam DPTHP dapat mengecek melalui aplikasi KPU RI Pemilu 2019 yang bisa didownload melalui playstore.

“Jika belum terdaftar dan sudah memenuhi syarat sebagai pemilih maka silahkan melapor sama PPS dengan memperlihatkan KTP atau KK, untuk didaftar dalam DPK,” ungkapnya.

Lanjutnya, KPU Kota Kendari juga saat sedang melakukan pendataan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih yang akan pindah memilih pada hari H pemungutan yang akan datang.

“Pemilih seperti ini sudah terdaftar dalam DPTHP-2, namun dia memastikan tidak akan menggunakan hak pilihnya pada TPS dia berdomisili saat hari H nanti,” jelasnya.

Mantan jurnalis ini menyebutkan sesuai dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri, pasal 36 ayat 3 disebutkan mereka yang dimaksud kategori pindah memilih memenuhi syarat yakni, menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari H pemungutan, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yg mendampingi, penyandang disabilitas yg menjalani perawatan di panti sosial/rehabilitasi.

Kemudian menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rutan atau lapas, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pndah domisili, dan tertimpa bencana alam.

Jumwal mengungkapkan, warga yang mau pindah memilih silahkan melapor atau menghubungi PPS di tempat domisilinya. Setelah dicek di DPTHP-2 bahwa yang bersangkutan telah terdaftar maka akan dibuatkan formulir pindah memilih atau Formulir Model A5-KPU.

Didalam formulir A5-KPU ini memuat identitas pemilih meliputi NIK, nama, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, alamat tempat tinggal pemilih, dan TPS asal pemilih. Selain itu juga memuat alamat dan TPS tujuan, serta jenis surat suara yang diterima pemilih.

Seorang warga yang pindah memilih tidak menutup kemungkinan akan memperoleh sebagian surat suara saja. Dicontohkan seorang pemilih jika pindah memilih antar kecamatan yang berada dalam satu daerah pemilihan (Dapil) maka dia akan memperoleh semua jenis surat suara mulai dari surat suara DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI, dan Pilpres.

“Misalnya si-A pindah dari Kecamatan Kambu ke Baruga, maka dalam formulir A5-nya diceklis semua menerima surat suara,” katanya.

Jika seorang pemilih pindah memilih antar kecamatan yang berlainan Dapil, maka dia tidak akan mendapatkan surat suara untuk DPRD kabupaten/kota pada hari H pemungutan nanti. Jika pindah memilih antar kabupaten yang berbeda Dapil maka pemilih tersebut hanya memperoleh surat suara DPR RI, DPD RI, dan Pilpres. Dan pemilih yang pindah memilih antar provinsi berarti dia hanya memperoleh surat suara Pilpres, karena Sulawesi Tenggara (Sultra) masuk satu Dapil tersendiri untuk pemilihan DPR RI dan DPD RI.

Sesuai PKPU Nomor 32 tahun 2018 tentang Perubahan kedua PKPU Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019, pendaftaran DPK berlangsung sejak 28 Agustus 2018 hingga 10 April 2019 mendatang. Sedangkan pendataan atau penyusunan DPTb dari 28 Agustus 2018 hingga 18 Maret 2019 mendatang. (a)

 


Kontributor: Ramadhan Hafid
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini