Kapal yang Menumpah Minyak Sawit di Perairan Batauga Harus Diproses Hukum

Cuaca Buruk, Kapal Tujuan Kalimantan Karam di Perairan Batauga Busel
KAPAL KARAM - Kapal tugboat atau kapal tunda yang berlabuh dari Poso, tujuan Tarjun, Kota Baru, Kalimantan Selatan dilaporkan karam di Perairan Batauga, Tanjung Masiri, Kabupaten Buton Selatan. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM,KENDARI- Insiden tugboat atau kapal tunda milik PT. Gerbi Medan Segara yang memuat minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) itu terbalik seluruh isi muatannya tertumpah di perairan Batauga, kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Wahana Lingkgungan Hidup Indonesia (WALHI) Sultra menilai hal ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum di bidang lingkungan, karena tumpahan minyak sawit itu secara langsung akan merusak ekosistem perairan laut di Tanjung Masiri, kecamatan Batauga.

“CPO (crude palm oil) dapat mengancam ekosistem laut, beberapa jenis ikan kelompok pelagis, penyu juga terumbu karang pada kedalaman 0-100 meter,” kata Direktur Eksekutif Walhi, Sultra Saharudin, Sabtu (29/12/2018).

(Berita Terkait : Cuaca Buruk, Kapal Tujuan Kalimantan Karam di Perairan Batauga Busel)

Menurutnya, CPO mengandung Biological Oxigen Demand yang tinggi. Jika terbuang ke lingkungan akan berbahaya.

“Di permukaan laut, bioplankton dan mikroorganisme laut akan langsung mati,” tambahnya.

Saharudin meminta agar penegak hukum dalam hal ini kepolisian segera memproses perusahaan yang memuat bahan baku minyak tersebut.

“Perusahaan yang menumpahkan CPO harus diproses sesuai UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” terang Saharuddin.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kapal tunda ini mengalami kecelakaan di peraiean Batauga. Insiden itu terjadi disinyalir karena cuaca buruk. 14 orang awak kapal selamat, dan telah dievakuasi oleh Basarnas. (B)

 


Kontributor: Lukman Budianto
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini