Gunakan Fasilitas Negara, Caleg Konawe Ini Jadi Tersangka Pidana Pemilu

Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum Penindakan dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra
Indra Eka Putra, SH.,CPL

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya memutuskan untuk meneruskan proses hukum dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang melibatkan Sudirman, Calon Legislatif (Caleg) yang kini terdaftar di Daerah Pemilihan II Kabupaten Konawe.

Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum Penindakan dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra menjelaskan setelah dilakukan proses pengumpulan data dan keterangan dari berbagai pihak, pihaknya bersama Gakkumdu berpendapat jika temuan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Caleg asal Partai Nasonal Demokrat (Nasdem) itu.

“Sebelum ke tahap ini, kita telah melakukan beberapa langkah sesuai dengan amant undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan juga peraturan Bawaslu tentang penanganan temuan pelanggaran pidana pemilu,” Kata Indra di ruang kerjanya, Sabtu (29/12/2018)

Kata dia, dalam proses pengumpulan informasi diketahui jika Sudirman diduga telah menggunakan fasilitas negara berupa penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan partai.Selain berstatus Caleg, Sudirman juga diketahui menduduki jabatan sebagai bendahara partai besutan Surya Paloh di Konawe. Sehingga unsur-unsur yang termaktub dalam pasal 280 ayat 1 huruf h yang mengatur soal larangan bagi pelaksana, pesrta, serta tim kampanye untuk menggunakan fasilitas negara, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Dianggap telah terpenuhi

“Nah bagi mereka yang melanggar pasal 280 itu, diancam dengan hukuman pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 521 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 24 juta,” imbuhnya.

Indra mengurai, Caleg Nasdem ini diketahui menggunakan fasilitas negara pada awal Desember 2018 lalu, berdasarkan temuan staf Bawaslu Konawe saat melakukan pengawasan penyerahan Alat Peraga Kampanye (APK) di kantor KPUD Konawe.

Kala itu Sudirman bersama bersama LO Partai Golkar atas nama Asmi terlihat menjemput APK partai masing-masing menggunakan Kendaraan Ambulance dengan nomor polisi DT 1198 A yang juga diketahui sebagai mobil operasional Puskesmas Meluhu.

Oleh keduanya (Sudirman dan Asmi), mobil ambulance tersebut kemudian digunakan untuk mengangkut APK partai Nasdem dan partai Golkar, padahal Sudirman snediri diketahui memiliki kendaraan pribadi namun tidak digunakan dan lebih memilih menggunakan mobil dinas milik Pemda Konawe.

“Dalam kasus ini ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Gakkumdu, yakni Sudirman dan Asmi. Prosesnya kini sudah diambil alih oleh Kepolisian Resort Konawe untuk proses lebih lanjut,” Ujar Indra.

Sesuai dengan Perbawaslu tentang Gakkumdu, lanjut mantan tim pengacara Kombes Pol Budi Gunawan ini, penyidik kepolisian memiliki waktu 14 hari kerja untuk melimpahkan proses hukum kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Konawe. (A)

 


Penulis : M3
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini