ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari terus melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan calon legislatif tahun ini.
Saat ini Bawaslu Kendari telah meminta keterangan tiga orang saksi. Ketiga saksi tersebut merupakan pelapor. Namun karena alasan masih dalam proses, Bawaslu enggan menyebut nama terlapor maupun saksi-saksi yang dimaksud.
“Ini kita sudah memeriksa tiga saksi. Nah ini masih ada tiga orang lagi yang kita akan mintai keterangannya,” kata Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin di Kendari, Rabu (3/12/2019).
Setelah semua saksi dimintai keterangan, kata Sahinuddin, selanjutnya Bawaslu akan memeriksa terlapor, yakni seorang guru SD dari Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Proses waktu pemeriksaan atau permintaan keterangan ini waktunya paling lama 14 hari setelah laporannya masuk di Bawaslu. “Intinya semua dugaan pelanggaran yang kita temukan masih dalam proses,” terang Sahinuddin.
(Berita Terkait : Oknum Guru SD di Kendari Diduga Bagikan Kalender Caleg Saat Penerimaan Rapor)
Oknum guru SD dilaporkan telah membagi-bagikan kalender salah satu caleg di sekolah saat penerimaan rapor.
Saat penyerahan rapor itu dihadiri oleh orang tua siswa, sehingga disinyalir kalender caleg tersebut diberikan kepada orang tua siswa.
Saat peristiwa tersebut tidak ada satupun Panwascam yang hadir sehingga masyarakat yang menyaksikan langsung mengadu ke Bawaslu Kendari. (b)