ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari terus melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oknum guru di salah satu SD di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Ketua Bawaslu Kendari Sahinuddin mengatakan, dugaan pelanggaran ASN ini bisa berimbas ke peserta pemilu, yakni caleg yang kalendernya dibagikan oleh oknum guru itu.
“Kalau nanti terbukti, dan itu memang atas perintah caleg, ataupun guru ini adalah salah satu tim kampanye, maka walaupun caleg itu terpilih, bisa batal dilantik,” ujar Sahinuddin di Kantor Bawaslu, Jalan Brigjend Madjied Joenoes, Bende, Kadia, Kendari, Kamis (3/1/2019).
(Berita Terkait : Oknum Guru SD di Kendari Diduga Bagikan Kalender Caleg Saat Penerimaan Rapor)
Diketahui caleg ini dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah pemilihan Mandonga, Puuwatu. Terkait kasus ini, Bawaslu telah meminta keterangan beberapa orang saksi.
Proses waktu pemeriksaan atau permintaan keterangan ini waktunya paling lama 14 hari setelah laporannya masuk di Bawaslu.
“Ini kita sudah memeriksa tiga saksi. Nah ini masih ada tiga orang lagi yang kita alan mintai keterangannya,” jelas Sahinuddin.
(Berita Terkait : Bawaslu Kendari Periksa Saksi Dugaan Guru SD yang Bagi-bagi Kalender Caleg)
Diketahui, oknum guru ini dilaporkan telah membagi-bagikan kalender salah satu caleg saat penerimaan rapor.
Penyerahan rapor itu dihadiri oleh orang tua siswa, sehingga disinyalir kalender caleg tersebut diberikan kepada orang tua siswa.
Saat peristiwa tersebut tidak ada satupun Panwascam yang hadir sehingga masyarakat yang menyaksikan langsung mengadu ke Bawaslu Kendari. (b)