ZONASULTRA.COM, RAHA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengumumkan batas penyetoran Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) partai politik (Parpol) sejak Rabu (2/1/2019).
Namun dari batas waktu yang ditentukan itu, semua parpol memilih menyetor LPSDK di akhir waktu.
Ketua KPUD Muna, Kubais mengungkapkan, deadline waktu penyetoran LPSDK seyogyanya, sejak Rabu (2/1/2019) pukul 18.00 Wita.
“Namun mereka semua lebih memilih menyetor diakhir waktu. Karena hingga pukul 17.00 Wita belum ada yang datang menyetor,” terang, Kubais, Kamis (3/1/2019).
Kata Kubais, dari 16 Parpol yang terdaftar, hanya 15 Parpol yang menyetor LPSDK. Sementara partai Garuda tidak menyetor karena tak ada satu pun caleg yang mendaftarkan diri.
“Sejak awal penyerahan LADK tidak menyetor dan memang Garuda tidak ada caleg yang lolos. Partai Garuda sudah mengundurkan diri sebagai kontestan Pilcaleg di Muna,” cetusnya.
Sementara itu, dari daftar hadir yang dibagikan pihak KPU Muna, tercatat Partai yang menyetor paling awal yakni PSI dan terakhir partai Perindo.
Divisi Hukum dan Pengawasan Komisioner KPU Muna, Laode M Askar Adi Jaya mengatakan saat ini pihaknya sementara melakukan identifikasi laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.
“Kita belum bisa umumkan berapa besaran LPSDK tiap partai karena dokumennya sementara diperiksa oleh tim teknis,” jelasnya.
Kata Askar dalam penyetoran LPSDK tersebut, pasangan Capres nomor urut satu tak menyetor. “Cuma nomor urut dua yang disetor sekira pukul 17.58 Wita. Namun KPU hanya akan membuat kronologi, hasilnya disampaikan ke KPU RI,” jelas, Askar.
Selain itu, kata dia tak ada sanksi jika ada partai tak melakukan penyetoran LPSDK. “Kalau LPSDK tak ada sanksi tapi kalau Parpol tidak menyetor laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) maka akan dikenai sanksi,” imbuhnya. (b)