ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Sebanyak 56 kepala desa yang mengikuti pemilihan kepala desa (pilkdes) serentak pada pertengahan bulan Desember tahun lalu, resmi dilantik oleh Bupati Kolaka, di pendopo Rumah Jabatan Bupati, Rabu (16/3/2016).
Ahmad Safei dalam sambutannya mengatakan, setelah resmi menjabat kepala desa harus mulai berpikir dan bertindak sebagai perintah desa.
Bupati menghimbau agar para kepala desa memaknai undang-undang tentang pemerintahan desa serta peraturan daerah pemda kolaka yang mengatur tata cara penyelenggaraan pemerintahan desa agar memiliki landasan dalam bekerja.
“Pemerintah pusat salurkan anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp. 61 miliar dan pemda Kolaka sebesar Rp. 72 miliar dibagi kepada 100 desa di Kolaka. Artinya setiap desa bisa mendapatkan ADD Rp. 1,3 miliar pertahun. Olehnya itu, baca aturan dan landasan hukumnya, baru implementasikan pekerjaan agar tidak berimplikasi hukum karena persoalan anggaran dana desa,” ujarnya.
Bupati juga meminta agar para kepala desa yang baru dilantik menjaga ketertiban dan penataan di lingkungan desa pasca proses politik pilkades.
Menurutnya, proses politik itu sudah selesai di 56 desa di Kolaka. Untuk itu, para kepala desa harus mulai berpikir dengan merangkul semua pihak untu membangun desa di Kolaka.
“Sebaliknya juga tim sukses sudah harus bubar sejak pelantikan ini, karena kepala desa menjadi pimpinan masyakarat di desa. Jangan setelah dilantik, bapak-bapak (kades) pulang pasang badan di kampung,” imbuhnya.
Safei menekankan agar para kepala desa yang dilantik itu bekerja dengan jujur dan penuh tanggung jawab. Sebab, dalam masa tertentu, mereka akan dievaluasi.
“Karena kalian telah menandatangani pakta integritas, maka kalian bisa diberhentikan jika dikemudian hari bapak berbuat kesalahan,” tegas Safei.
Penulis: Abdul Saban
Editor: Tahir Ose