ZONASULTRA.COM,KENDARI- Sebentar lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperkenalkan kertas suara yang akan digunakan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 nanti. Dalam prosesnya, kertas suara nantinya akan didistribusikan ke tiap-tiap TPS sehari sebelum hari pemungutan suara.
Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Abdul Natsir mengatakan, kertas suara ini nantinya akan dilebihkan dua persen dari daftar pemilih tetap (DPT) untuk masing-masing TPS.
“Jadi kita hitung berbasis TPS. Contohnya kalau DPT 200, maka akan dilebihkan dua persen, atau empat surat suara,” kata Abdul Natsir di KPU Sultra, Kamis (10/1/2019) melalui sambungan telepon.
Kertas suara tambahan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi jika ada pemilih tambahan di TPS nanti.
“Yang akan menggunakan itu nantinya jika kertas suara sudah habis dan tiba-tiba ada pemilih yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS asal, misal karena bencana alam ia pindah domisili,” tambah Abdul Natsir.
Selanjutnya, ini bisa juga digunakan oleh pemilih khusus. Pemilih khusus yang dimaksud oleh Abdul Natsir di sini adalah mereka yang tidak terdaftar di DPT karena belum memiliki identitas kependudukan. Belakangan yang bersangkutan melakukan perekaman di capil, dan datang ke TPS dengan membawa KTP elektroniknya.
“Nah ini bisa kita layani tentunya dengan menggunakan kertas suara yang dilebihkan tadi. Namun petugas di bawah ini harus berhati-hati. Harus diverifikasi betul termasuk jam memilihnya,” terang Abdul Natsir. (b)