ZONASULTRA.COM, RAHA – Dua personel polisi yang bertugas di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melawan hukum dan tak pernah berkantor.
Keduanya yakni Brigadir Budi Wahayu dan Bripda Asri. Budi Wahayu terduga melakukan pencurian sapi. Sementara Asri ditengarai tak pernah berkantor.
Keduanya diberhentikan dalam upacara PTDH yang dipimpin langsung Kapolres Muna AKBP Agung Ramon Paretongan Sinaga, Jumat (11/1/2019).
Keduanya tak menghadiri upacara penanggalan atribut dinas kepolisian tersebut. Mereka diganti oleh personel aktif sambil memegang foto keduanya.
Kapolres Muna AKPB Agung Ramos Paretongan Sinaga mengungkapkan, pemberhentian kedua personel tersebut sudah sesuai sidang kode etik kepolisian.
“Dalam sidang berlangsung selama 30 hari itu, keduanya tak pernah berkantor berturut-turut. Bahkan satu melakukan tindak pidana pencurian,” terang Kapolres.
Kata Kapolres, secara kode etik kepolisian, keduanya sudah memenuhi unsur untuk diberhentikan dan tindak pidana terhadap Brigadir Budi Wahayu tetap diproses.
“Dia (Budi Wahayu) sekarang jadi DPO terduga pelaku pencurian sementara Asri sudah tidak pernah berkantor selama satu tahun,” ujarnya.
Sebelum dilakukan PTDH keduanya sudah sering dilayangkan panggilan namun tak pernah berkantor. “Kita sudah sering surati untuk dibimbing tapi tak pernah digubris dan akhirnya kami putuskan PTDH,” ungkapnya.
Kapolres secara tegas menginginkan institusinya menjadi kebanggaan masyarakat dan menjaga kehormatan. Oleh karena itu ia menekankan kepada anggotanya agar terus menjaga kehormatan dan martabat kepolisian.
Bripda Asri mulai berdinas sebagai anggota kepolisian sejak 1 Juli 2003 hingga 11 Januari 2019 dengan tugas terakhir di Polsek Kulisusu Buton Utara.
Sementara, Brigadir Budi Wahayu mulai dinas sejak 31 Desember 1998 sampai dengan 11 Januari 2019 tugas terakhirnya di SPKT Polres Muna. (a)