ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mulai menaikkan iurannya per tanggal 1 April 2016 mendatang. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Kepala BPJS Kantor Cabang Kendari Dia Eka Rini mengatakan, kenaikan iuran yang tertuang dalam Perpres tersebut sudah merupakan perhitungan aktuaris oleh para ahli, termasuk rekomendasi dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
“Kenaikan iuran ini adalah semata-mata untuk keberlanjutan program BPJS itu sendiri,” kata Dia dalam acara konferensi pers di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sultra, Rabu (16/3/2016).
Dia menjelaskan, kenaikan iuran BPJS pada golongan kelas III naik sebesar Rp 4.500, dari Rp 25.500 menjadi Rp 30.000 per bulan. Begitupun dengan golongan kelas II yang mengalami kenaikan sebesar Rp 8.500 dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000.
Kenaikan tertinggi terjadi pada golongan kelas I sebesar Rp 20.500 dari yang sebelumnya hanya Rp 59.500 kini menjadi Rp 80.000 per bulan.
Penulis: Jumriati