BPJS Kesehatan Sesuaikan Iuran per 1 April, Ini Perubahannya

BPJS Kesehatan Sesuaikan Iuran per 1 April, Ini Perubahannya
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akhirnya melakukan penyesuaian iuran mulai 1 April mendatang. Penyesuaian iuran ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

BPJS Kesehatan Sesuaikan Iuran per 1 April, Ini Perubahannya
Ilustrasi

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Muhammad Fadli, dalam jumpa pers yang dilakukan di Kantor BPJS Kesehatan Baubau, Rabu (16/3/2016) mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat perihal perpres tersebut.

“Dalam perpres tahun 2016 ini BPJS bukan menaikkan iuran namun melakukan penyesuaian. Penyusaian dimaksudkan dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan khususnya para peserta BPJS Kesehatan,” ungkap Fadli.

Salah satu yang mengalami perubahan, kata dia, terkait penambahan kepesertaan yakni pimpinan dan anggota DPRD dimasukkan dalam kategori pekerja penerima upah (PPU). Iuran jaminan bagi peserta PPU yang terdiri dari PNS, TNI, Polri, pejabat negara dan pegawai pemerintah non PNS dinaikkan sebesar 5 persen.

Penyesuain hak atas ruang perawatan kelas dua yakni PPU dan non PNS dengan gaji upah sampai dengan Rp 4 juta. Sedang kelas satu diperuntukkan bagi penghasilan di atas Rp 4-8 juta per bulan.

Fadli menjelaskan, dengan terbitnya Perpres ini terdapat peningkatan manfaat pelayanan kesehatan, diantaranya pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal, peningkatan akses pelayanan serta adanya penambahan pelayanan seperti KB dan pemeriksaan dasar di RS atau di UGD.

Fadli memaparkan, dari penyusaian tarif ini untuk peserta PBI jaminan kesehatan serta peserta yang terdaftar jaminan pemerintah daerah dari Rp 19.250 menjadi Rp 23.000 per bulan. Iuran jaminan bagi PPU menjadi 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan pembagian 3 persen pemberi kerja dan 2 persen penerima upah.

Dalam Perpres tersebut, katanya, dijelaskan tarif terendah menjadi Rp 30.000 yang awalnya Rp 25.500 untuk kelas III. Lalu kelas II semula Rp 42.500 menjadi Rp 51.000 dan kelas I semula Rp 59.500 menjadi Rp 80.000.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Baubau, Edy Natsir, tidak mempersoalkan dengan adanya penyusaian iuran BPJS Kesehatan.

“Ini tantangan buat pemerintah di mana dengana danya penyusaian tarif akan lebih memperhatikan pelayanan kesehatan mulai dari fasilitas kesehatan tingkat dasar postu, Puskesmas serta ketersediaan sarana kesehatan yang memadai dan maksimal,” ungkap Edy.

 

Penulis: Mulyadi
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini