ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bombana, Sulawesi Tenggara mengingatkan adanya konsekuensi bagi pemilih jika menyalurkan hak pilihnya ke daerah pemilihan (dapil) lain. Permasalahan pindah memilih dinilai bisa menjadi salah satu potensi kerawanan, dan akan mempengaruhi hak suara, utamanya dalam menyalurkan hak pilihnya di wilayah tingkat II (dua) di Pemilu 2019.
Komisioner Devisi Data dan Informasi , KPUD Bombana, Muhammad Safril menegaskan, memilih di dapil berbeda akan membuat pemilih kehilangan satu kertas suara. Dimana, ada lima target kertas suara yang akan diberikan bagi setiap pemilih.
” Ada lima kertas suara yaitu Kertas suara untuk Pemilihan Presiden (Pilpres), DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau tingkat II,” terang Muhammad Safril di Kantor KPU setempat, Rabu (16/1/2019).
(Baca Juga : Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPUD Bombana Rekrut Relawan Demokrasi)
Dijelaskan, jika pemilih melakukan pindah memilih di dapil yang sama, maka pemilih tetap akan mendapatkan semua hak pilihnya melalui daftar pemilih tambahan (DPTb). Namun, jika pindah memilih di dapil berbeda, otomatis satu kertas suara akan kehilangan untuk pemilih tersebut.
” Misalnya, Pemilih merupakan warga ber KTP-el Kabaena. Lantas di hari H pemilihan ia harus menjenguk keluarga di rumah sakit yang berada di wilayah ibu kota. Ia tetap akan diberikan hak memilih melalui A5 dan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb), otomatis juga tidak akan bisa memilih calon legislatif tingkat II alias di Caleg di dapil -Nya.,” terangnya.
Aturan pindah memilih ini telah benar-benar ditetapkan dalam aturan KPU. Aturan ini pun sebagai upaya mencegah adanya ulah Caleg tingkat dua yang akan mencoba menggiring suara dengan alasan hubungan keluarga dan sebagainya.
” Permasalahan pindah memilih ini sangat rawan, bahkan sampai ada keributan di TPS karena keinginan menyalurkan hak pilihnya untuk memilih salah satu caleg di dapilnya. Ini wajib di ketahui masyarakat pemilih di Bombana,” pungkasnya. (b)
Kontributor : Muhammad Jamil
Editor : Kiki