Hearing Soal Pengrusakan Sagu di Koltim Berakhir Tanpa Hasil

Hearing Soal Pengursakan Sagu di Koltim Berakhir Tanpa Hasil
RDP DEWAN - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga kecamatan Tinondo dengan PT SARI, Pemerintah Daerah, di kantor DPRD Koltim, Jumat (18/1/2019). (Samrul/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA. COM, TIRAWUTA – Polemik antara warga kecamatan Tinondo, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dengan pihak PT Sari Asri Rezeki Indonesia (SARI) masih terus berlanjut.

Pasalnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing yang digelar pada
Jumat (18/1/2019) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat tidak menghasilkan kesepakatan apapun, karena Direktur Utama (Dirut) PT SARI sebagai penangungjawab perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah itu tidak hadir.

Haering yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Koltim, Rahmatia Lukman itu dihadiri oleh 12 orang perwakilan warga, Rudi sebagai Manager PT SARI, Saiful Humas PT SARI, Eko Santoso Budiarto selaku Sekda Koltim serta sejumlah aparatur Pemda setempat.

Sayangnya, setelah dibuka, Rahmatia Lukman menyatakan tidak bersedia melanjutkan hearing itu, karena Dirut PT SARI tidak hadir.

Berita terkait : 80 Ribu Rumpun Sagu Koltim Dibabat, Warga Demo Perusahaan Sawit

“Tidak ada alasan Dirut PT SARI tidak hadir di ruangan ini,” kata Rahmatia dengan nada geram.

Sementara itu, Manager PT SARI Rudi mengaku, pimpinannya tidak bisa menghadiri RDP itu karena sedang berada di Jakarta.

Mendengar pernataan Rudi itu, suasana RDP sedikit menegang. Salah seorang perwakilan warga menyebutkan bahwa pimpinan PT SARI tidak bertanggung jawab. Bahkan, Ia menilai tindakan yang dilakukan pimpinan PT SARI itu sebagai bentuk penghinaan.

Pertemuan akan dilanjutkan Rabu (30/1/2019) mendatang. Kesepakatan itu lahir setelah Rahmatia Lukman melakukan komunikasi secara langsung via telepon dengan pimpinan PT SARI. DPRD Koltim akan kembali melayangkan surat pemanggilan kepada pimpinan PT SARI.

Kordinator Pendamping warga, Djabir Teto Lahukuwi, menyampaikan agar pihak PT SARI tidak melarang aksi mereka mendirikan tenda dan menanam pohon sagu di lokasi yang diklaimnya sebagai tanah ulayat.

“Selama belum ada keputusan, kami akan tetap mendirikan tenda dan menanam pohon sagu. Jadi jangan halangi kami sampai tanggal 30 Januari nanti. Kami akan bersabar,”katanya.

Sementara Sekda Koltim, Eko Santoso Budiarto dalam kesempatannya meminta warga agar tetap tenang dan bersabar. Selain itu, Ia juga meminta agar warga membiarkan PT SARI melaksanakan aktivitasnya sebagaimana biasa.

“Biarkan PT SARI melakukan pekerjaannya sambil menunggu keputusan rapat berikutnya,”ucapnya. (B)

 


Kontributor: Samrul
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini