Lagi, Dua Puskesmas di Konut Terakreditasi Madya dan Dasar

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Konut, Nurjannah Efendi
Nurjannah Efendi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Puskemas Andeo dan Tapunggaya Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya meraih predikat sebagai pusat pelayanan masyarakat terakreditasi. Prestasi ini diraih dua Puskesmas itu setelah melalui proses penilaian dari Tim Akreditaso Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Hal itu juga diberdasarkan surat pemberitahuan Kemenkes Rl nomor YM 01.01/lV/1563/2018. Untuk Puskesmas Andeo, Kecamatan Lasolo nomor P7410030203 terakreditasi madya, sedangkan Puskemas Tapunggaya, Kecamatan Molawe nomor P7410020202 terakreditasi dasar.

Kepala Dinas Kesehatan Konut, Nurjannah Efendi mengatakan, pada 2018 lalu pihaknya mengajukan tujuh puskesmas sebagai peserta akreditasi antara lain, Puskemas Andeo, Tapunggaya, Molawe, Matandahi, Asera, Langgikima dan Lembo.

Akan tetapi, pada tahapan penilaian yang lakukan oleh tim akreditasi dari kabupaten sampai pusat dilaksanakan secara terpisah. Sehingga, untuk hasil yang dikeluarkan juga tidak bersamaan.

“Ini baru dua puskemas yang sudah keluar hasilnya. Kami optimis tujuh puskesmas yang kami sorong dapat terakreditasi, ini juga karena didukung antusias dari seluruh jajaran masing-masing puskesmas,”kata wanita bergelar magister kesehatan ini dikomfirmasi, Jumat (18/1/2018).

Nurjanah mengungkapkan, di 2017 lalu juga telah dilakukan proses penilaiaan akreditasi. Dan sebanyak 5 puskesmas yang diajukan antara lain, Puskesmas, Lasolo, Wawolesea, Hialu, Landawe dan Sawa berhasil meraih akreditasi dengan hasil memuasakan.

“Tiap tahun kami terus usulkan untuk ikut akreditasi. Misi kami, 22 puskesmas yang ada di konawe utara ini harus mendapat akreditasi, sebagai legalitas keapsaahan untuk rumah pelayanan masyarakat,”ujarnya.

Ditambahkan, proses penilaian akreditasi dilakukan berbagai macam tahapan, diantaranya penggelangan komitmen, pemahaman standart element penilaian, kaji banding, dan selanjutnya tahap penilaian akhir oleh tim akreditasi Kemenkes. Syarat untuk mendapat akreditasi, juga harus mempunyai legalitas kepemilikan tanah yang sah dalam hal ini sertifakat, izin membangun (IMB), para petugas medis harus mempunyai surat tanda registrasi (STR) dan ijin praktek.

Lanjut, nomor registrasi puskesmas, mempunyai dokter umum sekurang kurangnya dua orang, memiliki petugas kesehatan lingkungan (kesling), petugas apoteker dan petugas promosi kesehatan (promkes). Selain persyaratan tersebut, nilai standar mutu pencapaian angka akreditasi juga harus mencapai minimal 75 hingga 80 persen.

Sedangkan untuk standar nilai masing-masing kelompok kerja (Pokja) yaitu, administrasi 75 persen, Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) 50 persen dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) 20 persen. (b)

 


Reporter : Jefri Ipnu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini