ZONASULTRA.COM, KENDARI – MA (singkatan) alias Daeng Sute (51) terancam hukuman mati, setelah tertangkap tangan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) membawa narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram (Kg).
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir mobil itu berasal dari Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel). MA diamankan di salah satu warung coto Makassar, yang ada di jalan poros Kendari-Kolaka, desa Abeli Sawah, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe, Sabtu (19/1/2019).
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Bambang Priyambada menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat, terkait akan dilakukannya pengiriman narkotika jenis sabu dari Makassar menuju Kendari melalui pelabuhan Fery Bajoe-Kolaka.
Usai mendapat laporan tersebut, pihaknya pun lalu bergerak cepat dengan mengirim petugas ke Pelabuhan Kolaka untuk melakukan penyelidikan. “Kemudian petugas curiga sama salah satu penumpang yang turun dari kapal, dan membawa ransel lalu naik ke atas mobil angkutan tujuan Kendari. Kemudian di ikuti oleh petugas,” beber Bambang.
Sekitar pukul 10.00 wita, mobil yang ditumpangi tersangka MA singgah di salah satu warung coto, di kabupaten Konawe. Tersangka MA pun turun dengan menjinjing tas ransel, lalu masuk ke dalam warung tersebut.
“Saat itu petugas mencurigai target akan melakukan transaksi, serah terima barang bukti di dalam warung tersebut. Sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan,” jelasnya.
Dari tangan MA, petugas BNNP Sultra berhasil mengamankan 5 bungkus sabu yang berisi masing-masing 1 kg, serta satu paket kecil sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan puluhan barang bukti seperti handphone dan bungkusan plastik kecil.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membawa barang haram tersebut dari Makassar.
“Tersangka mengaku disuruh oleh seseorang berinisial HG untuk diserahkan kepada seorang yang berinisial Y di Kendari, dan tersangka MA sudah yang kedua kalinya membawa narkotika jenis sabu dari Makassar ke Kendari melalui pelabuhan Ferry Bajoe-Kolaka. Setiap kali membawa narkotika jenis shabu dari Makassar ke Kendari tersangka MA diberi upah sebesar Rp 20 juta,” tutupnya.
Kini, tersangka di jerat Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.(B)