Mayoritas Penghuni Rutan Kendari Terancam Tidak Bisa Memilih di Pemilu 2019

ilustrasi pemilu 2019, pilkada 2019
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Data kependudukan penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Kendari masih menjadi problem bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) jelang pemilu 2019.

Pasalnya, mayoritas penghuni Rutan tidak mempunyai data kependudukan yang jelas sehingga diperkirakan mereka tidak bisa menyalurkan hak suaranya.

Berkaitan dengan ini, KPU menaruh harapan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk bisa membuatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el).

“Kemendagri sudah mengeluarkan surat jemput bola. Jadi Dukcapil akan bergerak untuk menginput data di Rutan maupun Lapas,” kata Kordiv Data KPU Sultra, Nato Al Haq.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari, Halili yang dikonfirmasi Zonasultra.com mengatakan, pihaknya telah melakukan pendataan narapidana di Rutan Kendari.

Dari 344 penghuni Rutan Kendari, hanya 33 orang yang bisa dibuatkan KTP-el. Kendalanya karena mayoritas data kependudukan penghuni Rutan berada di wilayah lain (bukan Kota Kendari).

“Jadi memang tidak bisa kita buatkan KTP-el karena di wilayah lain. Jadi solusinya mereka harus pindah dulu. Nah ini untung kalau mereka mau pindah penduduk,” kata Halili di Disdukcapil, Rabu (23/1/2019).

“Kemarin ada satu yang minta dipindahkan, namanya Muliadi dari Pinrang, Sulsel. Setelah dicek yang bersangkutan sudah berkeluarga. Nah kami tidak bisa tanpa izin keluarga,” tambah Halili.

Dengan demikian, mayoritas penghuni Lapas terancam tidak bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 9 April 2019 mendatang. Padahal, berdasarkan aturan KPU, sekalipun tidak terdaftar dalam DPT, mereka masih bisa memilih jika memiliki KTP-el. Rencananya, besok Disdukcapil akan melakukan pendataan di Lapas Kendari. (a)

 


Kontributor: Lukman Budianto
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini