Terima Setengah Kg Sabu, Pria Kendari Dijanjikan Upah Rp 25 Juta

Terima Setengah Kg Sabu, Pria Kendari Dijanjikan Upah Rp 25 Juta
TEMUAN NARKOBA - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis hasil tangkapan pelaku kurir narkotika bernama Erwin Febri, di Polda Sultra, Rabu (23/1/2019). (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap seorang pria kurir narkotika jenis sabu, Erwin Febri (33). Barang bukti yang diamankan mencapai 550 gram (setengah kg).

Pria itu dijanjikan upah Rp 50 ribu per gram. Jadi dengan menjadi kurir untuk setengah kilogram sabu itu dia bisa mendapatkan upah sekitar Rp 25 juta atau lebih dari seorang bandar narkoba.

Erwin ditangkap pada Senin (21/1/2019) pukul 18.30 Wita lalu. Erwin diciduk usai mengambil kiriman paket narkoba di kantor perwakilan jasa angkutan transportasi PO Bintang Selamat, jalan Mayjen S Parman Kelurahan Kemaraya, Kota Kendari.

Pengungkapan itu dilakukan dengan metode pembuntutan dan pengamatan.Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra berkolaborasi dengan Tim Pemberantasan dari BNNP Sultra.

Penangkapan itu terjadi sesaat setelah penyerahan barang kiriman paket dari pihak PO Bintang Selamat kepada tersangka. Setelah tersangka menerima paket kiriman maka langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

Paket kiriman sabu itu disamarkan dalam kemasan dos. Dalam dos itu terdapat kemasan kaleng bekas rokok. Ada lima kaleng rokok yang berisi masing-masing sekitar 110 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombespol Satria Adhy Permana mengatakan narkoba itu didatangkan dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Namun demikian bandar dari Makassar yang jadi penyuplai itu sedang diselidiki.

“Pengakuan yang bersangkutan baru kali ini melakukannya, tapi ini sedang kita lakukan penelitian terhadap alat komunikasi untuk menentukan berapa kali yang bersangkutan melakukan kegiatan ini,” ujar Satria saat pers rilis di Polda Sultra, Rabu (23/1/2019).

Tersangka Erwin, selain sebagai kurir juga berperan sebagai gudang barang narkotika itu. Setengah kg sabu itu rencananya akan diedarkan dalam Kota Kendari.

Erwin dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Pidananya yakni penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Erwin yang merupakan warga Kelurahan Andonouhu Kendari ini mengaku dijanjikan upah Rp 25 juta untuk barang bukti tersebut. Ia dijanjikan oleh seorang bandar narkoba yang berada di Makassar inisial TLS.

“Ini barang dari Makassar. Saya pengangguran. Ini bisa dapat Rp 25 juta,” ujar Erwin saat ditanyai wartawan.

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini