ZONASULTRA.COM, RAHA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, menanggapi soal dana penyertaan modal yang diajukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Muna. Anggaran itu sebesar Rp 2 miliar itu dicoret dalam APBD 2019.
Dewan menilai usulan tersebut tak efektif karena anggaran PDAM itu, sudah terploting (terencana) dalam dana pinjaman ke pihak Bank Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Bank BPD Yogjakarta yang sedang berproses pada 2019 ini. Diproyeksikan, sebesar Rp 10 miliar untuk PDAM dari total anggaran utang sebesar Rp 96 miliar.
“Penolakan usulan dana penyertaan modal PDAM sudah jelas, karena sudah dialokasikan di pinjaman,” terang Ketua DPRD Muna, Abdul Rajab Biku, Senin (28/1/2019).
Selain itu, kata dia, dicoretnya dana penyertaan modal tersebut berdasarkan kesepakatan dan suara semua fraksi di dewan. “Ini sudah disepakati oleh semua fraksi karena memang dinilai anggarannya dobol,” jelasnya.
Kata dia, anggaran Rp 10 miliar yang masuk dalam pinjaman itu, diporsikan di dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kabupaten Muna, namun nantinya penanganannya akan dialihkan ke PDAM.
“Memang anggaran itu melekat pada Dinas PUPR Muna. Tapi kalau pekerjaan sudah selesai, maka akan tetap diserahkan ke PDAM sebagai penyertaan modal,” urainya.
Sama halnya, Anggota Komisi I DPRD Muna, La Irwan menilai penolakan tersebut didasari banyak hal, seperti PDAM dinilai tak transparan dalam presentase soal kebutuhan dana itu.
“Itu dinilai rancu ketika disetujui penyertaan modalnya, sementara anggaranya sudah ada dipinjaman, Rp 10 miliar, ” jelasnya. (B)