Dugaan Surat Palsu PT Bososi, Terlapor Ancam Lapor Balik

1054
Dugaan Surat Palsu PT Bososi, Terlapor Ancam Lapor Balik
KONFERENSI PERS - Fera Damayanti didampingi empat orang kuasa hukumnya yakni, Hasrun, Muhammad Dedy, Sulaiman dan Aries Ramadan saat melakukan konferensi pers disalah satu warung kopi di Kendari, Selasa (29/1/2019). (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Fera Damayanti yang berprofesi sebagai lawyer (pengacara) mengancam akan melaporkan balik oknum yang melaporkan dirinya ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Fera dilaporkan kuasa hukum PT Bososi Pratama, Fatahillah atas dugaan pemalsuan surat perintah kerja (SPK) yang berisi perintah kepada PT Celebes Litho Jaya (CLJ) untuk melakukan eksplorasi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama. Dalam surat itu Fera mengatasnamakan PT Bososi Pratama, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Morombo, Konawe Utara (Konut) itu.

Fera melalui empat orang kuasa hukumnya yakni, Hasrun, Muhammad Dedy, Sulaiman, dan Aries Ramadan, membantah tudingan bahwa kliennya itu telah mengeluarkan SPK palsu. Sebab menurut Hasrun, kliennya menerbitkan SPK sesuai dengan kewenangannya, selaku Direktur Operasional PT Bososi Pratama.

Berita Terkait : PT Bososi Perkarakan Seorang Pengacara di Polda Sultra

Hasrun mengatakan, sampai saat ini, Fera masih resmi menjabat Direktur Operasional di PT Bososi Pratama. Hal itu dibuktikan dengan surat keputusan Direktur PT Bososi Pratama nomor 04/SK/BP/IX/2017 tentang pengangkatan jabatan struktural Fera sebagai direktur operasional, dan sampai hari ini surat keputusan itu tidak dibatalkan.

BACA JUGA :  Ini Status Facebook Istri Dandim Kendari, Pemicu Suaminya Dicopot
Dugaan Surat Palsu PT Bososi, Terlapor Ancam Lapor Balik
SURAT KEPUTUSAN – Surat Keputusan Direktur PT Bososi Pratama nomor 04/SK/BP/IX/2017 tentang Pengangkatan Jabatan Struktural Sebagai Direktur Operasional (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)

“SPK itu ada dan bukan palsu. SPK itu dibuat oleh PT Bososi dan ibu Fera. Jadi dalam SPK itu apanya yang palsu. Nah terkait hal ini kami akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan balik Fatahillah, selaku oknum yang mengatasnamakan kuasa hukum PT Bososi,” kata Hasrun di Kendari, Selasa (29/1/2018).

Hasrun menilai, pelaporan dugaan pemalsuan SPK yang dilakukan Fatahillah tidak berdasar. Justru ia mempertanyakan apakah betul Fatahillah diberi kuasa oleh PT Bososi, sehingga berani mengaku sebagai kuasa hukum dari perusahaan tersebut.

“Kami ragu apakah betul Fatahillah ini diberi kuasa oleh PT Bososi, sebab sepengetahuan kami kuasa hukum PT Bososi adalah pak Yusuf. Nah untuk itu kami akan melakukan pelaporan balik dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan oleh oknum tersebut, karena klien kami merasa telah dicemarkan nama baiknya,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Miliki Sabu 15,35 Gram, Seorang IRT Asal Konda Ditangkap Polisi

Secara terpisah, kuasa hukum PT Bososi Pratama, Fatahillah tidak mempermasalahkan bila dirinya dilaporkan balik oleh pihak Fera.

“Kalau mereka mau laporkan saya, tidak jadi masalah karena akan dibuktikan kepalsuan itu. Sebab SPK itu harus diuji dulu palsu atau tidak. Jadi silahkan saja kalau mau lapor balik,” tutur Fatahillah.

Sementara itu, Humas PT Bososi Pratama, La Ode Riago enggan berkomentar terkait ancaman pelaporan balik oleh pihak Fera. Begitupun saat ditanya terkait persoalan SPK.

“Sabar ya, nanti dulu, soalnya lagi rapat ini,” singkat La Ode Riago, saat dikonfirmasi awak zonasultra.id, Selasa (29/1/2018).

Sebelumnya, Senin (28/1/2019) kemarin, PT Bososi Pratama melalui kuasa hukumnya Fatahillah melaporkan kasus pemalsuan surat oleh FR ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.

Laporan PT Bososi Pratama diterima dengan surat bukti nomor TBL/35/I/2019/SPKT POLDA SULTRA tentang pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP. (B)

 


Kontributor: Ramadhan Hafid
Editor: Muhamad Taslim Dalma