ZONASULTRA.COM, KENDARI– Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan menggelar pemungutan Suara Ulang (PSU) 22 Maret 2016 di Muna masih ditemukan daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat. Jumlahnya mencapai 160 pemilih bermasalah atau ganda.
Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mengatakan, data tersebut merupakan hasil penyisiran yang dilakukan Bawaslu bersama KPU, tim pasangan calon (paslon), dan panwas secara faktual yang berakhir 16 Maret 2016. Olehnya Panwas Muna perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi terhadap PSU Muna sementara KPU wajib menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kami sudah sampaikan ke panwas agar temuan tersebut disampaikan ke KPU dan paslon. DPT yang bermasalah juga harus diberi tanda khusus sehingga penggunaan sisa surat suara dapat dikontrol bersama. Termasuk formulir C6 KWK (undangan datang memilih) tidak perlu dibagikan kepada mereka yang sudah ditanda bermasalah,” kata Hamiruddin di Kendari, Kamis (17/3/2016).
Bukti ditemukannya data pemilih yang bermasalah menandakan tingginya potensi rawannya penggunaan sisa surat suara dan tidak baiknya integritas hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Muna yang dilaksanakan 9 Desember 2015. Selain itu kata Hamiruddin, implikasinya pada banyaknya uang negara yang dihabiskan untuk mencetak surat suara dari data DPT yang tidak benar.
Uang negara juga banyak yang dihabiskan untuk mencetak stiker sosialisasi pilkada yang ditempelkan pada setiap rumah sesuai jumlah KK fiktif atau sudah pindah domisili. Olehnya kinerja penyelenggara (KPU) masih perlu ditingkatkan dalam memutakhirkan data pemilu ke depan.
Berikut data pemilih yang bermasalah:
TPS 4 Kelurahan Wamponiki: meninggal 10, ganda 48, total 59 pemilih.
TPS 4 Kelurahan Raha 1: ganda 34, meninggal 7, total 41 pemilih.
TPS 1 Desa Marobo.: ganda 14, dibawah umur 13, pindah alamat 9, meninggal 16, total 62 pemilih.
Penulis : Muhammad Taslim Dalma
Editor : Rustam