ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Puskemas Lembo dan Matandahi Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil meraih predikat sebagai pusat pelayanan masyarakat terakreditasi. Prestasi tersebut diraih dua puskesmas itu setelah melalui proses penilaian akhir dari Tim Akreditasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Hal itu diberdasarkan surat pemberitahuan Kemenkes Rl nomor YM 01.01/lV/12/1024/2018. Puskesmas Matandahi dengan nomor P7410010102 terakreditasi madya dan Puskemas Lembo nomor P74100202010 juga terakreditasi madya.
Kepala Dinas Kesehatan Konut, Nurjannah Efendi mengatakan, pada 2018 lalu pihaknya mengajukan tujuh puskesmas sebagai peserta akreditasi yakni Puskemas Andeo, Tapunggaya, Molawe, Matandahi, Asera, Langgikima dan Lembo.
Pada tahap awal penilaian yang lakukan oleh tim akreditasi dari kabupaten dan pusat dilaksanakan secara terpisah. Sehingga, untuk hasil yang dikeluarkan juga tidak bersamaan. Sebelumnya, Puskesmas Andeo bernomor P7410030203 telah lebih dulu terakreditasi dengan status madya, dan Puskemas Tapunggaya nomor P7410020202 terakreditasi dasar.
“Saat ini hasilnya telah keluar empat puskesmas, yaitu Puskesmas Andeo, Tapunggaya, Lembo dan Matandahi. Tinggal tiga puskesmas lagi. Tentu, kami optimis tujuh puskesmas yang kami sorong dapat terakreditasi, ini juga karena didukung antusias dari seluruh jajaran masing-masing puskesmas serta pimpinan daerah Pak Bupati (Ruksamin) dan Wakil Bupati (Raup),” kata wanita bergelar magister kesehatan ini, Jumat (1/2/2019).
Nurjannah mengungkapkan, pada 2017 lalu telah dilakukan proses penilaiaan akreditasi. Sebanyak 5 puskesmas yang diajukan yaitu Puskesmas Lasolo, Wawolesea, Hialu, Landawe, dan Sawa berhasil meraih predikat akreditasi dengan hasil memuasakan.
“Tiap tahun kami terus usulkan puskesmas untuk ikut akreditasi. Ini menjadi upaya pak Bupati agar 22 puskesmas yang ada di konawe utara ini harus mendapat gelar akreditasi, sebagai legalitas keabsahan untuk rumah pelayanan masyarakat dan mendapat pengakuan sah dari Kemenkes dan perlindugan hukum,” ujarnya.
Proses penilaian akreditasi dilakukan berbagai macam tahapan, di antaranya penggalangan komitmen, pemahaman standar elemen penilaian, kaji banding, dan selanjutnya tahap penilaian akhir oleh tim akreditasi Kemenkes. Syarat untuk mendapat akreditasi, juga harus mempunyai legalitas kepemilikan tanah yang sah dalam hal ini sertifikat, izin membangun (IMB), para petugas medis harus mempunyai surat tanda registrasi (STR) dan izin praktik.
“Jika tidak terakreditasi, maka statusnya diturunkan dari puskesmas menjadi puskemas pembantu (pustu) dan tidak dapat berkerjasama dengan BPJS,” tukasnya. (B)