ZONASULTRA.COM,KENDARI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan kode etik dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu dengan nomor perkara 12/DKPP-PKE-I/2019 di Kantor Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra), Kendari pada Jumat (1/2/2019).
Perkara ini melibatkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sultra, Abdul Wawan. Dalam sidang yang digelar Pukul 10.00 Wita pagi tadi, Wawan tidak hadir. Kendati demikian, sidang tetap dilanjutkan dengan mendengar keterangan dari pengadu.
Salah satu pengadu, Zul Juliska Praja mengungkapkan, perkara ini berawal ketika Abdul Wawan tidak menghadiri rapat pleno rekapitulasi perhitungan Data Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPT HP) II Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara pada November 2018 lalu.
“Teradu tidak hadir saat itu dan membawa data DPT HP II,” kata Zul Juliska dalam persidangan.
Zul Juliska merupakan Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara. Bersama empat orang pimpinan KPU Konawe Utara lainnya, ia menjadi pihak Pengadu dalam perkara ini. Empat orang lainnya yang juga terdaftar sebagai Pengadu adalah Syawal Sumarata (Ketua KPU Konawe Utara), Yusdiana, Asmul dan Busran Halik.
Zul menambahkan, pihaknya telah berupaya menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan, tetapi keberadaan Abdul Wawan tak diketahui. Bahkan, keluarga Abdul Wawan pun mengaku tak mengetahui keberadaannya.
“Kabarnya, Saudara Wawan telah membuat surat pengunduran diri (dari posisi Ketua PPK Lasolo Kepulauan). Tapi surat itu belum kami terima hingga kini,” ujar Zul Jaliska.
Pihak Terkait dalam sidang ini adalah Sekretaris PPK Lasolo Kepulauan, Saumar. Berdasarkan keterangannya, Abdul Wawan memang sudah terindikasi lari dari tanggung jawabnya sebagai Ketua PPK Lasolo Kepulauan sejak persiapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara pada Juni 2018 lalu.
“Sebab saat kami mengajukan rapat atau hal lain, Saudara Wawan bilang ah, ini tidak usah dulu,” kisah Saumar.
“Pada Juli 2018, kami diminta membuat Laporan Pertanggungjawaban kegiatan (Pilgub Sultra). Karena pada saat itu Saudara Wawan sudah menghilang, kami berinisiatif membuatnya sendiri,” imbuhnya.
Sama halnya dengan KPU Konawe Utara, Saumar pun telah berupaya mencari keberadaan Abdul Wawan. Selain menemui keluarganya, Saumar juga menelusuri ke sekolah yang menjadi tempat Abdul Wawan mengajar sebagai Guru honorer sebelum terpilih menjadi Ketua PPK Lasolo Kepulauan.
“Bagaimana kami mau berlanjut kalau Ketua kami tidak ada? Karena untuk menarik honor atau hal lainnya harus ada tanda tangan Ketua,” tandas Saumar.
Sidang ini sendiri dipimpin oleh Anggota DKPP RI Prof. Teguh Prasetyo serta tiga orang dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sultra, yaitu Dr. Deity Yuningsih (unsur masyarakat), Haminuddin Udu (Unsur Bawaslu), Ade Suerani (unsur KPU).
Teguh yang bertindak sebagai Ketua majelis sangat menyayangkan absennya Teradu dalam persidangan.
“Sebenernya Teradu kami berikan kesempatan untuk membela diri, tapi justru tidak hadir. Nanti akan kita berikan kesempatan dalam sidang berikutnya,” ucapnya sebelum menutup jalannya sidang. (a)