ZONASULTRA.COM,WANGGUDU– Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Konawe Utara (Konut) mengklaim bahwa penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayahnya menurun drastis.
Tercatat, pada 2017 lalu terdapat 21 angka kekerasan dengan berbagai kejadian mulai dari KDRT, pelecehan seksual sampai dengan pemerkosaan anak di bawah umur. Memasuki 2018, menurun tinggal 5 kasus saja antara lain, 2 perkara soal pemerkosaan dan 3 masalah kasus pelecehan seksual.
Kepala DPPPA Konut, Martina mengatakan, lima kasus tindakan melanggar hukum di 2018 itu, telah ditanganinya bersama pihak aparat kepolosian di wilayah itu. Hingga dilanjutkan ke pengadilan dengan ganjaran hukuman mulai dari 8 sampai 12 tahun penjara, tergantung tindak pidana yang dilakukan.
“Saya tidak bisa ungkapkan secara rinci, tapi para pelaku sudah di penjara, ada yang 8 tahun dan ada yang 12 tahun penjara. Persoalan seperti ini, kami bertindak tegas agar tidak terulang lagi,”kata Martina dikonfirmasi, Jumat (1/2/2019).
Ia mengungkapkan, dalam meminimalisir terjadinya kasus kekerasan di Konut, dirinya bersama jajarannya turun lapangan langsung melalukan pendekatan di masyarakat, menggelar sosialisasi, memberikan pemahaman dan pengetahuan mengenai akibat yang ditimbulkan dari tindakan melanggar hukum.
Dalam peristiwa yang terjadi, lanjut wanita bergelar magister pendidikan ini, juga aktif melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap para korban yang tertimpa masalah, agar tindakan serupa tidak terulang lagi. Jalur mediasi juga dilakukan jika persoalannya masuk kategori kasus ringan seperti, percekcokan suami istri.
“Kami koordinasi semua ke pihak Kepolisian, sekolah dan masyarakat. Begitu ada laporan kami langsung bertindak cepat. Dan alhamdulillah persoalan-persoalan kekerasan di Konawe Utarau secara bertahap menurun,”ujar wanita berhijab ini.
Martina menambahkan, di 2019 ini pola strategi bersama jajarannya terus dibangun untuk meminimalisir timbulnya masalah yang masuk di ruang tanggung jawab kewenangan DPPPA Konut, mulai dari masyarakat sampai di kalangan pelajar.
Selain Kepolisian, pihak DPPPA juga melibatkan langsung intansi-instansi terkait seperti, dinas Pendidikan. (b)